Gresik (beritajatim.com) – Ratusan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif, atau caleg di Kabupaten Gresik ditertibkan. Penertiban dilakukan oleh puluhan personel Dinas Satpol PP, Bawaslu, Panwascam, Dishub dan Polres Gresik.
APK yang ditertibkan itu, dianggap membahayakan pengguna jalan, melintas di jalan, penerangan jalan umum (PJU), dan dikaitkan di tiang listrik serta tiang rambu-rambu.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH Sinaga mengatakan, terkait dengan pihaknya menerjunkan 51 personel gabungan yang dibagi dua tim. “Tim pertama kami terjunkan melakukan penertiban di Jalan Veteran Gresik, Jalan RA.Kartini, dan Jalan Wahidin Sudirohusodo,” katanya, Sabtu (27/01/2024).
Masih menurut Sinaga tim kedua, menyisir ke Alun-Alun Kota Gresik, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Usman Sadar, Pasar Gresik, exit tol Manyar, GKB, dan Jalan Raya Desa Roomo. “Semua yang kami tertibkan kami serahkan ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti,” urainya.
Penertiban ini lanjut dia, tidak hanya berhenti sampai disini. Namun, dilakukan secara kontinyu dengan berkordinasi dengan Bawaslu. “Kami tidak sendiri, tapi selalu melibatkan unsur terkait seperti Bawaslu, maupun polres,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga yakni Yudhi asal Perum Pondok Permata Suci (PPS) Gresik menyatakan dirinya mendukung penertiban ini. Pasalnya, ada APK caleg yang dipasang menutupi trotoar jalan. “Trotoar itu kan buat pengguna jalan, kalau dipenuhi APK caleg otomatis mengganggu dan secara estetika membuat pemandangan kurang baik,” tandasnya. [dny/kun]






