Pasuruan (beritajatim.com) – Pembahasan kawasan bebas asap rokok menjadi perhatian khusus dalam rapat paripurna pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2023 dan pembahasan Raperda 2024. Dalam pembahsan kawasan bebas asap rokok ini bisa juga untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok, sehingga juga mendukung program kesehatan milik pemerintah selama ini.
Menurut Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto mengatakan bahwa pembuatan perda tersebut bukanlah larangan bagi masyarakat untuk merokok. Melainkan untuk mengatur beberapa tempat yang dilarang merokok, seperti halnya di rumah sakit dan beberapa tempat lainnya.
“Meski di rumah sakit itu nanti akan ada larangan untuk merokok, tapi nanti akan kami buat ruangan khusus untuk merokok dengan jarak yang sudah ditentukan. Sehingga peraturan yang dibuat nanti juga tidak merugikan senua kalangan,” kata Andriyanto, Rabu (29/5/2024).
Andriyanto juga mengatakan bahwa dalam pembahasan raperda non APBD ini akan melibatkan masyarakat dari semua kalangan. Mulai dari organisasi, akademisi, dan beberapa liding sektor lainnya.
Sementara itu, Eko Suryono juru bicara dari Fraksi Nasdem mengatakan bahwa pihaknya mendukung pembuatan raperda non APBD dengan pembahasan kawasan bebas asap rokok. Eko mengatakan bahwa raperda tersebut masuk dalam tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
“Kami sepakat bahwa kawasan tanpa rokok menjadi perhatian pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dalam perspektif tersebut. Namun tetap dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kultur masyarakat, mengingat Kabupaten Pasuruan menjadi penyumbang pajak rokok terbesar dengan skala nasional,” jelas Eko.
Eko juga menambahkan bahwa pemerintah juga harusnya mempermudah produksi rokok berbasis home industry. Sehingga peredaran rokok ilegal tidak semakin masif dan petani tembakau terbantu dalam sektor ekonomi. (ada/ian)






