Blitar (beritajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inovasi Daerah Kabupaten Blitar hingga kini masih belum jelas. Raperda tersebut saat ini masih berkutat di Kemenkum HAM.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto mengatakan, raperda inovasi daerah yang diusulkan Pemkab Blitar belum bisa dibahas.
Karena dari Kemenkumham sempat meminta perbaikan hal redaksional seperti judul dari raperda. Setelah itu, belum ada kabar lagi terkait hasil harmonisasi di Kemenkumham.
“Proses harmonisasi sudah dilakukan sejak 1 Maret. Dalam prosesnya ada beberapa perbaikan, tapi sudah selesai. Sayangnya, surat selesai harmonisasi (SSH) sampai sekarang belum turun dan ditunda pembahasannya,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu, Jumat (24/5/2024).
Bappeda Blitar pun akan berupaya agar SSH raperda inovasi daerah dapat segera turun. Serta akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Blitar untuk menanyakan hal itu kepada Kemenkum HAM.
Pasalnya, raperda itu penting untuk segera dibahas dan menjadi perda karena berisi hal-hal yang mengatur inovasi pelayanan publik di Pemkab Blitar. Tentu untuk menunjang kinerja pemkab dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Target kami, raperda inovasi daerah ini dapat dibahas bersama DPRD Kabupaten Blitar pada tahun ini. Rencana pembahasannya akan dibarengkan dengan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045,” ungkapnya.
Bappeda Kabupaten Blitar sendiri sudah berencana pada Mei ini memasukkan Raperda RPJPD ke Kemenkumham dengan mendapatkan jadwal harmonisasi pada 8 Mei.
Pada saat itu juga, dia akan menanyakan kejelasan SSH raperda inovasi daerah. Maka dari itu, pembahasan raperda inovasi daerah dan RPJPD kemungkinan dibarengkan.
Raperda inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas tata kelola pemkab.
Tidak hanya itu, tapi juga peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta lembaga penelitian dan pengembangan, badan usaha, masyarakat, dan pencipta inovasi daerah serta peningkatan daya saing daerah.
“Terpenting, tugas kami dalam pengurusan harmonisasi kedua raperda ini dapat terselesaikan. Nantinya untuk jadwal pembahasan tergantung dari anggota DPRD Kabupaten Blitar,” pungkasnya. [owi/beq]






