Surabaya (beritajatim.com) – Pansus DPRD Kota Surabaya mempercepat penyelesaian Raperda tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak. Pembahasan berjalan panjang karena ada penambahan substansi baru, termasuk aturan bagi penghuni kos dan kontrakan.
“Ke depan tidak boleh ada lagi perdebatan soal apakah pemilik kos wajib memberikan rekomendasi atau tidak. Dalam raperda ini ditegaskan bahwa pemilik kos wajib memberikan surat keterangan tidak keberatan jika alamatnya digunakan penghuni sebagai domisili,” tutur Ketua Pansus Muhammad Saifuddin, Selasa (11/11/2025).
Raperda ini menambah satu bab khusus untuk mengatur hunian sewa agar tidak lagi berada di ruang abu-abu regulasi. Pansus mengundang Bagian Hukum dan Kerja Sama, DPRKPP, Dispendukcapil, serta Bapemkesra untuk mematangkan rumusannya.
Melalui ketentuan tersebut, penghuni kos maupun kontrakan akan memiliki dasar hukum untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa hambatan administratif. Selama ini banyak warga yang kesulitan mendapatkan KTP atau surat domisili karena alamat tempat tinggal tidak dapat digunakan secara resmi.
Politisi Demokrat itu menyebut detail teknis seperti sanksi dan mekanisme pelaksanaan akan dipertegas dalam Peraturan Wali Kota. Ia menilai hal tersebut memungkinkan aturan berjalan fleksibel tanpa harus mengubah naskah perda.
Status domisili warga yang tinggal di hunian sewa, kata Saifuddin, harus mendapat kepastian hukum yang sama sebagaimana warga pemilik rumah.
“Status mereka harus jelas dan terlindungi oleh hukum,” tegasnya.
Pansus menargetkan penyusunan draf final selesai dalam waktu dekat. “Saya minta teman-teman dinas terkait mempercepat penyelesaian draft. November ini harus selesai,” tutupnya. [ADV/asg]






