Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang sejumlah tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan.
Himbauan tersebut berlaku untuk semua tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, diskotik, night club hingga warung remang-remang pinggir jalan.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) himbauan bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta dalam Rangka Pencegahan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Menjelang Bulan Puasa dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW mengatakan, semua jenis usaha hiburan malam wajib menghentikan aktifitas kegiatannya selama bulan puasa hingga hari raya Idul Fitri.
“Tujuannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya, Senin (3/3/2025).
Himbauan tersebut sudah disampaikan kepada pemilik hiburan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Seperti pada, Kamis (27/2/2025) dan Jumat (28/2/2025) pekan lalu, pihaknya memberikan himbauan dan sosialisasi pada pemilik hiburan malam berada di Kecamatan Pungging, Mojosari, Puri, dan Mojoanyar. Para pemilik juga diminta membuat surat pernyataan.
“Kami datang bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto memberikan surat pernyataan bertandatangan, jika sewaktu-waktu dilakukan sidak di lapangan kedapatan masih membuka usahanya di tengah kegiatan peribadatan bulan suci Ramadan akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alhamdulilah pemilik menyambut baik dan koopertif menerima petugas,” katanya.
Satpol PP Kabupaten Mojokerto mencatat ada sejumlah hiburan malam tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Di Kecamatan Pungging ada dua hiburan malam dan rumah musik. Di Kecamatan Mojosari ada dua rumah musik atau karaoke keluarga serta beberapa warung kopi (warkop) yang menyediakan tempat karaoke.
Di Kecamatan Puri, terdapat dua tempat karaoke dan rumah musik, di Kecamatan Dlanggu ada yuga tempat karaoke. Sementara di Kecamatan Mojoanyar ada enam rumah musik karaoke dan caffe yang berada di sepanjang Jalan By Pass Mojokerto – Surabaya, dan 12 tempat karaoke berkedok warung makan di sepanjang pabrik Mertex. [tin/ted]






