Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto kembali menemukan tempat karaoke masih buka di bulan Ramadhan.
Setidaknya ada dua tempat karaoke di Kecamatan Puri dan Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto buka saat petugas gabungan datang.
Patroli gabungan kali ini digelar bersama Polres Mojokerto. Patroli gabungan nenyasar tempat karaoke yang ada di Kecamatan Puri dan Kecamatan Dlanggu, hasilnya petugas menemukan dua tempat karaoke yang masih buka. Yakni di Desa Tagunan, Kecamatan Puri dan Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW mengatakan, patroli gabungan bersama Polres Mojokerto dilakukan dalam rangka pencegahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan puasa.
“Hasilnya di dua kecamatan yang kita datangi yakni Kecamatan Puri dan Dlanggu, ada dua tempat karaoke yang masih buka. Patroli gabungan ini juga setelah kami mendapatkan aduan dari masyarakat. Kami memberikan sosialisasi dan himbauan kepada penyelenggara agar menghentikan aktivitas,” ungkapnya, Selasa (18/5/2025).
Masih kata Hendra, segala bentuk hiburan saat bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri dilarang buka. Penyelenggara atau pemilik usaha karaoke juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan menghentikan aktifitasnya dan menutup sementara tempat usaha selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri.
“Alhamdulillah baik penyedia jasa hiburan maupun pemakai jasa hiburan semua koorperatif dan memahami serta menerima informasi dari petugas. Mereka kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitasnya selama bulan puasa dan malam Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya. [tin/ted]






