Surabaya (beritajatim.com) – Manajer wedding organizer asal Lumajang, Andrrie Prabowo Eka Pradana (41), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Kasus ini terjadi akibat kegiatan foto prewedding yang dilakukan tanpa izin resmi dan mengakibatkan kebakaran.
Sebelumnya, pada Rabu (6/9/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, terjadi kebakaran di bukit Teletubbies, TNBTS. Kepolisian telah menyelidiki penyebab kebakaran ini dan menemukan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kelalaian seorang pengunjung yang menggunakan flare asap saat melakukan foto prewedding di bukit Teletubbies.
Adapun salah satu dari lima flare asap yang digunakan meletus, menyebabkan percikan api yang kemudian membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies.
Andrrie Prabowo Eka Pradana bersama lima orang lainnya terlibat dalam kegiatan foto prewedding ini tanpa memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang dikeluarkan oleh pengelola TNBTS. SIMAKSI adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk mengatur kunjungan wisatawan ke kawasan konservasi seperti TNBTS.
Setelah penyelidikan, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengumumkan bahwa Andrrie telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Hal ini sesuai dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 Ayat 2 Huruf b Jo Pasal 78 Ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 188 KUHP.
Akibat tindakannya ini, Andrrie menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku jasa wisata dan pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru untuk selalu menjaga perilaku mereka dan tidak membawa barang yang dapat menyebabkan kebakaran.
Bukit Teletubbies sendiri merupakan salah satu kawasan konservasi yang harus dijaga bersama demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan. (fyi/nap)






