Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo kini merembet ke nama wanita bernama Agnes.
Sosok wanita yang dikenal dengan nama Agnes ini diketahui sebagai pacar dari Mario Dandy Satriyo. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur bernama David yang kini masih dalam kondisi kritis.
Sosok Agnes, ternyata diketahui belakangan masih berstatus sebagai seorang siswi di sebuah sekolah swasta di bawah naungan Yayasan Tarakanita Jakarta.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan pihak yayasan, Agnes benar merupakan siswi kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) Tarakanita 1 Jakarta.
BACA JUGA: Viral Rubicon Anak Pejabat, Berikut Spesifikasi, Harga dan Biaya Pajaknya
Terlebih, berdasarkan foto-foto yang tersebar di laman media sosial Twitter, sosok Agnes juga terpampang menjadi ikon promosi baliho sekolah.
Berkaitan dengan ramainya kasus yang menyeret salah satu siswinya, pihak sekolah akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap.
Surat resmi pernyatan sikap pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta ini dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2023, usai identitas tempat sekolah Agnes dibongkar oleh warganet.
Bahkan, tempat sekolah Agnes yang terakreditasi A tersebut sempat dibanjiri review buruk oleh warganet melalui Google Maps.
Terdapat empat poin pernyataan sikap dari pihak sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta. Berikut poin lengkapnya.
Sesuai nilai-nilai Ketarakanitaan yang kami anut, maka terhadap peristiwa yang terjadi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, scrta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
3. Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan.
4. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.
Dari keempat poin di atas tidak ada satu pun kata pernyataan yang menunjukkan bahwa pihak sekolah akan mengeluarkan siswinya yang bernama Agnes Gracia Haryanto.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo sebagai terduga pelaku utama penganiayaan telah dinyatakan dikeluarkan dari kampus tempat ia kuliah.
Pihak kampus Universitas Prasetiya Mulya melalui rapat pimpinan memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy Satriyo sejak tanggal 23 Februari 2023, kemarin. (ian)
Komentar