Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Pertanyaan :
Bapak / ibu yang saya hormati, saya adalah seorang pengelola Lembaga pendidikan. Di sekolah kami ada siswa dengan berbagai agama, bagaimana kami melayani kebutuhan pendidikan agama terhadap siswa kami, tanpa melakukan diskriminasi?
Jawaban:
Tema tulisan ini sebagai hasil diskusi kecil yang menyoal penelitian tentang perkambangan pemenuhan hak pendidikan agama bagi peserta didik. Permasalahan ini, sudah seperti penyakit tahunan, yang setiap ada isu pendidikan dan agama selalu mengemuka. Ironisnya, meskipun banyak yang bersuara, akan tetapi data-data penelitian belum menunjukkan perkembangan yang lebih baik dari tahun ke tahun.

Salah satu ujian komitmen negara terhadap jaminan hak adalah pemenuhan hak pendidikan agama berdasarkan keyakinan bagi peserta didik. Di sekolah umum negeri, layanan pembelajaran keagamaan didasarkan pada keagamaan mayoritas. Dampaknya, bagi peserta didik dengan keyakinan minoritas tidak mendapatkan pemenuhan hak pendidikan keagamaan.
BACA JUGA:
Bagaimana Hukum Wakaf Uang dan Cara Pengelolaannya?
Sejatinya, layanan hak pendidikan keagamaan berdasarkan keyakinan peserta didik ditegaskan dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Pemenuhan layanan ini pun tidak boleh ditunda pemenuhannya, karena hak kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar yang tidak boleh ditunda pemenuhannya.
Kondisi ketimpangan tersebut seolah tidak menjadi perhatian kalangan akademisi maupun praktisi pendidikan. Dalam konteks ini, dapat dilihat berbagai faktor yang berkontribusi melanggengkan permasalahan tersebut. Faktor kuncinya adalah kesadaran bersama tentang kebutuhan anak untuk memahami dan mengimplementasikan keyakinannya.
Kesadaran sekolah untuk menyediakan guru masih sangat kurang. Hal ini disebabkan, kurangnya peran negara dalam melakukan sosialisasi Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas. Pada saat bersamaan, peran orang tua untuk mendorong atau membantu penyelenggara pendidikan merealisasikan amanah undang-undang tersebut masih belum masih.
BACA JUGA:
Cara Mengembangkan Usaha dengan Marketing yang Sesuai Islam
Dalam perspektif Islam, pemenuhan hak pedididkan agama bagi anak mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, Islam menyakini bahwa pendidikan agama menjadi dasar pembentukan karakter yang bersumber nilai-nilai ketauhidan dan kesalehan sosial. Pemenuhan pembelajaran agama harusnya menjadi prioritas sebagai langkah strategis pembentukan karakter anak.
”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerinanya…”, amanah dalam ayat tersebut bermakna segala bentuk amanah yang seharusnya dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan perintah Allah SWT (Q.S. (4): 58).
Amanah yang dimaksud dalam ayat ini adalah penanaman segala nilai-nilai kebaiakan yang menjadikan anak mencapai derajat ketaqwaan dan kesalehan sosial. Dasar karakter agama inilah menjadi garansi bagi Bangsa Indonesia mencapai cita-cita besar dalam Undang-Undang Dasar Republik Indoensia. Wallahu a’lam.
Ahmad Khoirul Mustamir, S. Pd. I, SH, M. Pd.
Kaprodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah UIT Lirboyo






