Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan ini menuai berbagai reaksi, salah satunya terkait dampaknya pada penggunaan sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yang kini populer di kalangan masyarakat.
Menanggapi itu, Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Rahmat Setiawan menilai bahwa dengan adanya kenaikan PPN pada QRIS tersebut, masyarakat mungkin akan beralih kembali ke metode pembayaran tunai.
“Jika transaksi melalui QRIS dikenakan PPN 12 persen, orang cenderung kembali menggunakan uang tunai. Mereka akan mempertanyakan keuntungan menggunakan QRIS jika harus membayar pajak lebih tinggi,” jelasnya, Jumat (27/12/2024).
Rahmat juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong penggunaan transaksi non-tunai.
Sebab, pemerintah bersama Bank Indonesia telah berupaya meningkatkan penggunaan transaksi non-tunai untuk mempermudah transaksi dan mencegah pencucian uang. “Transaksi non-tunai lebih mudah dilacak, sementara transaksi tunai sulit dipantau,” imbuhnya.
Di sisi lain, kebijakan kenaikan PPN ini dapat berdampak pada harga barang-barang kebutuhan sehari-hari yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian.
Rahmat mencontohkan produk-produk seperti deodoran, pasta gigi, dan sabun yang meskipun bukan barang mewah, tetap akan dikenakan PPN 12 persen. “Itu semua bukan barang mewah, tapi kita butuhkan sehari-hari dan kena PPN 12 persen,” tuturnya.
Rahmat juga memprediksi bahwa kenaikan PPN ini bisa mempengaruhi daya beli masyarakat, yang pada gilirannya berpotensi menurunkan konsumsi dan produksi. Menurutnya, ini bisa berujung pada peningkatan angka pengangguran.
Sebagai solusinya, Rahmat berharap pemerintah mempertimbangkan untuk menunda atau bahkan membatalkan kenaikan PPN tersebut. Ia menilai bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk mengatur tarif PPN tanpa perlu mengubah undang-undang yang ada.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5 persen hingga 15 persen, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU HPP. Jadi, kenaikan menjadi 12 persen sebenarnya bisa dihindari,” pungkasnya. [ipl]






