Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
KUMPULAN BERITA kenaikan PPN 12 Persen
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mempertanyakan sikap PDI Perjuangan yang dinilai “masuk angin” dalam menyikapi kenaikan tarif PPN.
Kanang mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Kenaikan PPN 12 persen pada 2025 menuai kritik dari Guru Besar UB, Prof. Setyo Tri Wahyudi. Kebijakan ini dinilai memicu multiplier effect pada ekonomi masyarakat.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menjelaskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah menjalankan kebijakan mitigasi terkait dampak yang potensial muncul dari kenaikan PPN.
Pemerintah telah menetapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.






