Jakarta (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak boleh mengorbankan kedaulatan informasi dan keberlangsungan pers nasional. Sikap tersebut disampaikan menyusul perkembangan pembahasan klausul ekonomi digital yang dinilai berpotensi memengaruhi ekosistem media, tata kelola data, serta daya tahan industri pers di dalam negeri.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa isu tersebut melampaui kepentingan sektoral industri media.
“Persoalan ini bukan semata-mata isu perdagangan atau kepentingan sektoral industri media, melainkan menyangkut kedaulatan informasi, kedaulatan data, dan kedaulatan ekonomi nasional,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 70–80 persen belanja iklan digital nasional mengalir ke platform digital global. Kondisi ini dinilai telah melemahkan daya tahan industri media nasional dan mengganggu keseimbangan ekosistem informasi.
Munir mengingatkan, pembatasan ruang regulasi nasional melalui komitmen internasional tanpa mempertimbangkan kondisi domestik dapat menimbulkan konsekuensi serius.
“Apabila regulasi nasional semakin dibatasi oleh komitmen internasional yang tidak memperhitungkan kondisi domestik, dampaknya dapat mempercepat pelemahan industri pers dan mempersempit ruang demokrasi,” tegasnya.
PWI menilai pemerintah perlu melakukan kalkulasi dampak secara komprehensif sebelum menyepakati ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan tersebut. Kajian yang dimaksud mencakup peta dampak ekonomi terhadap industri media dan sektor terkait, potensi kehilangan penerimaan negara, risiko sosial berupa pemutusan hubungan kerja, penurunan kualitas jurnalisme, serta implikasi terhadap kedaulatan data nasional.
“Indonesia perlu mengkalkulasi dampak ekonomi, sosial, dan implikasi kedaulatan data secara komprehensif sebelum menyepakati ketentuan digital dalam perjanjian tersebut,” kata Munir.
PWI juga menyoroti bahwa relasi antara negara dan platform digital global merupakan fenomena global yang kompleks dan sarat kepentingan geo-ekonomi. Pengalaman sejumlah negara, termasuk Australia, menunjukkan bahwa negosiasi terkait ekonomi digital membutuhkan posisi tawar yang kuat dan strategi jangka panjang.
Dalam konteks itu, PWI menegaskan posisi media nasional sebagai aset strategis bangsa.
“Media nasional adalah aset strategis bangsa yang memiliki fungsi demokratis dan konstitusional,” ujarnya.
Menurut PWI, negara memiliki tanggung jawab memastikan keberlanjutan pers sebagai pilar demokrasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pers.
PWI Pusat menyatakan tidak menolak kerja sama internasional dan mendukung diplomasi ekonomi yang memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Namun, organisasi tersebut mengingatkan agar setiap kesepakatan tetap memberi ruang perlindungan bagi kepentingan nasional.
“Kerja sama internasional tidak boleh mengorbankan kedaulatan informasi dan keberlangsungan pers nasional,” kata Munir.
PWI mendorong agar setiap ketentuan yang menyangkut ekonomi digital dan tata kelola data tetap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk menjaga keberlanjutan ekosistem pers Indonesia. [beq]






