Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menunda pembacaan amar putusan dalam perkara pembunuhan berencana yang menjerat Yusa Cahyo Utomo. Semula dijadwalkan digelar pada Senin (4/8/2025), majelis hakim menggeser jadwal ke 13 Agustus 2025 karena pengadilan dinilai belum siap membacakan keputusan.
Kuasa hukum terdakwa, M. Rofian, mengimbau agar majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tanpa terpengaruh opini atau asumsi dari pihak luar.
“Harapannya ini kan pengadilan ya, artinya ketika memutus perkara harus sesuai dengan fakta di persidangan, jangan sampai memutus perkara berdasarkan asumsi-asumsi orang, berdasarkan perasaan-perasaan orang di luar,” katanya, pada Senin (4/8/2025).
Rofian menyoroti ketidakhadiran ahli forensik yang secara eksplisit menyebut penyebab kematian korban, sehingga menurutnya tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum tidak mencerminkan bukti di persidangan.
“Di dalam fakta persidangan tidak ada ahli forensik yang mengatakan seperti itu, apalagi klien kami sebenarnya itu bukan pembunuhan berencana, kalau di tuntutannya kan mengarah pada pembunuhan berencana, kenapa saya bilang seperti itu tidak ada mengarah ke pembunuhan berencana karena pada saat itu klien kami itu membunuhnya itu dengan cara di palu, itu pun palu itu tidak dibawa oleh klien kami saat pergi ke rumahnya ke TKP, itu palu itu sudah ada di situ,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum tindakan itu terjadi, terdakwa sempat berinteraksi dengan korban, yang menurut Rofian bertentangan dengan pola tindakan yang direncanakan sejak awal. Jika memang sudah dirancang, seharusnya terdakwa membawa senjata sejak awal dan langsung melakukan aksi tanpa adanya percakapan terlebih dahulu.
Sebelumnya, Yusa Cahyo Utomo didakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/7/2025), Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati.
Yusa dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Kombinasi ancaman hukum dari pasal-pasal tersebut dapat berujung pada hukuman mati.
Korban dalam kasus ini adalah keluarga kandung Yusa sendiri. Ia membunuh kakak kandungnya, Kristina, dengan menggunakan palu, dipicu rasa sakit hati karena tidak diberi pinjaman uang. Aksi itu tidak hanya menelan nyawa Kristina, tetapi juga suami Kristina, Agus Komarudin. Satu keponakan tewas, sementara satu lagi selamat setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena kondisi kritis. [nm/ian]






