Blitar (beritajatim.com) – Lagu ‘Ini Rindu’ menggema di acara pengundian nomor urut Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Senin (23/9/2024). Pemutaran lagu ini pun menimbulkan asumsi dari sejumlah pihak bahwa KPU Kabupaten Blitar tidak netral dan memihak ke salah satu pihak.
Terkait hal itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar langsung mengambil sikap. Saat lagu itu baru diputar Bawaslu Kabupaten Blitar langsung meminta grup band yang menyanyikan lagu Ini Rindu untuk berhenti.
“Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah memberikan teguran langsung secara lisan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino pada saat itu juga,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, Senin (23/9/2024).
Sejatinya “Ini Rindu” merupakan lagu yang dipopulerkan Farid Hardja. Lagu itu pun sebenarnya tidak ada kaitannya dengan salah satu paslon. Namun karena liriknya ada nada mirip tagline salah satu calon maka lagu tersebut dianggap mewakili salah satu paslon.
“Apabila ada unsur pelanggaran atas kejadian tersebut, maka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas ibu dua putri ini.
Bawaslu Kabupaten Blitar pun akan melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut. Jika ditemukan pelanggaran maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (owi/ian)






