Bondowoso (beritajatim.com) – RS, warga Kabupaten Bondowoso diringkus jajaran Satreskrim Polres Bondowoso akibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
RS yang baru berusia 28 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan menipu seorang pedagang bibit bawang merah.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono menyatakan, tersangka RS tega menipu korban hingga kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Tersangka dan rekannya berpura-pura sebagai pembeli bibit bawang berkenalan dengan korban melalui media sosial,” kata Lintar dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024).
Setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku meminta korban untuk mengirim bibit bawang ke Kabupaten Bondowoso ke alamat yang sudah dikirim oleh pelaku.
“Sesampainya di lokasi, korban menurunkan bibit bawang sejumlah 2 ton,” terangnya.
Selanjutnya pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil sejumlah keuangan untuk pembayaran.
“Di tengah perjalanan, korban ditinggal oleh pelaku. Karena merasa curigaz korban kembali ke tempat diturunkannya bibit barang sebelumnya dan mendapati bawang sudah tidak ada di lokasi semula,” bebernya.
Untuk tersangka RS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.
“Dengan Ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Kapolres Bondowoso. [awi/aje]






