Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah beberapa hari lalu kepala desa (Kades) Sawoo nonaktif, dimasukkan ke penjara, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mengeksekusi bawahan sang Kades Sawoo nonaktif untuk masuk hotel prodeo. Tercatat, Kejari Ponorogo mengeksekusi 5 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo.
Mereka merupakan beberapa kepala dusun (kasun) nonaktif di Desa Sawoo yang terlibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keterangan tanah tahun 2021 hingga 2022. Dalih pungli dalam penerbitan surat segel tanah itu, sebagai syarat ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut informasi yang dihimpun oleh Beritajatim.com, dari jumlah 5 tersangka, 4 diantaranya langsung masuk Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Dimana mereka berinisial DJS, MU, FSA, dan DMR. Sementara 1 tersangka sisanya berstatus sebagai tahanan kota.
“Hari ini kami tahan ke Rutan Ponorogo untuk 4 tersangka kasus Desa Sawoo. Sementara untuk 1 tersangka sisanya berstatus tahanan kota,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (28/10/2024).
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta, menambahkan bahwa 4 tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II-B Ponorogo akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka PWD diberikan penahanan kota karena alasan kesehatan.
“Alasan kesehatan, ada seorang tersangka yang berstatus tahanan kota,” katanya.
Dalam kasus ini, 5 tersangka berperan sebagai pengumpul dana dari warga terkait penerbitan surat segel tanah. Dengan penahanan 5 kasun ini, total sudah ada 8 tersangka. Sebelumnya, tersangka lainnya, yakni SY dan SD, telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan saat ini sedang melakukan upaya kasasi. [end/but]







16 Komentar
Ini ternyata permainannya anggota Dewan sawoo.
Meminta uang kepada perangkat untuk menawarkan bantuan, ternyata dia pelapor 😂😂
Staff kamituo dukuh sawoo kok belum dijadikan tersangka. Kelas jelas juga menerima.
Denger2 anggota Dewan sawoo mencari orang untuk jadi pelapor dalam hal ini.
Dalam kasus ini ada apa dengan anggota Dewan sawoo dan kejaksaan Ponorogo???????
Anggota Dewan sawoo telah mencari keuntungan dari kasus ini.
Staff kamituo dukuh sawoo tolong di periksa. Dia juga terlibat dalam kasus ini.
Dengar dengar ini permainannya anggota Dewan sawoo.
Boyakun selaku staff kamituo dukuh sawoo tolong di periksa. Dia juga terlibat dalam kasus ini.
Katanya pendemo kemarin dibiayai oleh anggota Dewan sawoo.
Staff kamituo juga terlibat ini.
Staff kamituo boyakun juga terlibat. Kok belum diperiksa.
Kasus receh yang ditunggangi kepentingan.
Kayaknya ada yang berkepentingan dalam kasus ini.
Staff kamituo dukuh sawoo tolong di periksa.
Asisten kamituo dukuh sawoo juga terlibat.
Anggota Dewan sawoo pernah meminta sejumlah uang kepada perangkat.
Siapa yang mendapat keuntungan dalam kasus ini ?????