Gresik (beriajatim.com) – Puluhan petani di Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, menuntut kejelasan terkait ganti rugi lahan mereka yang digunakan untuk proyek pembangunan Embung Sukodono. Aspirasi para petani itu disampaikan dalam forum hearing bersama Komisi II DPRD Gresik pada Jumat (20/6/2025).
Proyek pembangunan Embung Sukodono sendiri telah dimulai sejak 2016. Pada tahun 2019, pembangunan mulai menggunakan lahan warga. Embung ini dirancang untuk menunjang ketersediaan air bagi pertanian dan mendukung program nasional Food Estate. Namun, hingga kini masih ada puluhan warga yang belum menerima kompensasi atas lahan yang digunakan.
Sekretaris Desa Wotan, Roihan, mengungkapkan keresahan warga yang sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan mengenai proses ganti rugi. “Sampai sekarang ganti ruginya belum jelas. Ini yang kami tanyakan,” kata Roihan.
Ia menyebutkan, total terdapat 52 petani yang terdampak. Dari jumlah itu, sebagian besar telah melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan. Namun masih ada enam bidang lahan yang belum menyelesaikan pemberkasan.
“Warga yang terdampak sebagian besar sudah melengkapi berkas-berkas keperluan ganti untung pembebasan lahan. Dari 52 bidang lahan milik warga menyisakan 6 bidang lahan belum melengkapi pemberkasan,” tambah Roihan.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Gresik, Ubaidillah, menjelaskan bahwa belum terealisasinya ganti rugi disebabkan adanya ketidaksesuaian dalam kelengkapan dokumen administrasi warga.
“Ada beberapa tahapan yang harus kita ikuti salah satunya kelengkapan berkas. Kita meminta bantuan kepala desa, pihak kecamatan, sama-sama menginventarisasi data sebagai kelengkapan berkas pembayaran,” ujarnya.
Menurut data dari Dinas PUPR, total terdapat 344 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek embung tersebut. Namun, hingga tahun 2021, baru 25 bidang yang telah menerima pembayaran dengan total anggaran sebesar Rp 2,1 miliar.
“Nantinya secara bertahap ganti rugi diberikan asal kelengkapan berkas administrasinya lengkap,” jelas Ubaidillah.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi penyelesaian kepada instansi terkait.
“Rekomendasi kami tanda tangani di antaranya penyelesaian ganti rugi di Desa Sukodono dan Wotan agar segera dilaksanakan dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” tandasnya. [dny/suf]






