Yogyakarta (beritajatim.com) – Polemik kasus ujaran kebencian dan penghinaan kepada kepala negara yang menyeret nama salah satu akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung semakin melebar.
Setelah sebelumnya beberapa komunitas seperti Fatayat NU Balikpapan melaporkan akademisi yang sering membuat hal kontroversial ini ke kepolisan kini giliran di Yogyakarta melakukan hal serupa.
Kali ini puluhan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Yogyakarta, Satuan Tugas (Satgas) Srikandi dan Andhika Wiratama mendatangi Mapolda DIY untuk melakukan pelaporan atas tindakan ujaran Kebencian Rocky Gerung kepada Presiden RI Jokowi.
Perwakilan Satgas Andhika Wiratama PDI Perjuangan Yogyakarta, Endro Sulaksono mengatakan, Rocky Gerung dilaporkan ke Polda DIY karena mengucapkan kata kasar yakni bajing** dan tol** kepada Presiden Jokowi. Seorang pemimpin Indonesia yang harusnya dihormati.
Pada kesempatan ini tak hanya Rocky Gerung saja yang dilaporkan, mereka juga melaporkan Refly Harun selaku pemilik kanal Youtube yang menyiarkan pernyataan Rocky turut dilaporkan ke polisi.
“Disini kita mewakili DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, teman-teman Satgas PDI Perjuangan Andhika Wiratama Yogyakarta melaporkan tindak pidana UU ITE kepada Tocky Gerung yang telah melakukan penghinaan, juga ke Refly Harun karena dia yang pertama kali menyiarkan di kanal beliau, ini kita laporkan,” kata Endro, Senin, 7 Agustus 2023 di Mapolda DIY.
Adapun berkas laporann mereka adalah laporan ujaran kebencian kepada kepala negara dan pelanggaran UU ITE.
Sementara Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Kota Yogyakarta, Detkri Badhiron mengatakan Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan atas dugaan pelanggaran ITE Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyebaran unsur SARA, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP pada Pasal 14 dan 15 tentang dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.
Ia menilai apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung melalui video yang diupload di kanal Refly Harun melibatkan persoalan dan gejolak di masyarakat.
“Yang kita sampaikan adalah pernyataan Rocky Gerung yang diupload oleh Refly Harun itu melibatkan persoalan di masyarakat, persoalan tidak terima, melecehkan presiden sendiri. Walupun itu delik aduan tapi kita berkesimpulan bahwa diduga pelanggaran UU ITE terkait dengan penyebaran unsur SARA sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Detkri.
Baca Juga: Dihina Rocky, Gus Fawait: Jokowi Makin Disayang Rakyat
Terkait segala proses hukum usai pelaporan ini, mereka menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
Perkataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi “bajing** tol**” banyak menimbulkan kontra dan kegaduhan.
Paham dengan hal ini Rocky Gerung kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang telah diperbuat.
Meski dirinya sudah melakukan permintaan maaf namun dari beberapa komunitas yang telah melapor tetap tidak akan mencabut laporan mereka.
Permintaan maaf Rocky Gerung kepada publik ini tidak akan mempengaruhi proses hukum terkait ujaran kebencian dan penghinaan kepada kepala negara.
Akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke Polda DIY lantaran melanggar Undang-undang ITE kaitannya dengan ujaran kebencian dan penghinaan kepala negara saat orasi dalam acara persiapan aksi akbar pada beberapa waktu lalu.
Pernyataannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga akhirnya beberapa komunitas secara resmi melaporkan Rocky Gerung ke aparat berwajib. (aje/ted)






