Ringkasan Berita:
- Puluhan biduan dangdut mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya.
- Mereka melaporkan dugaan arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
- Sebanyak 84 korban berasal dari berbagai daerah, mayoritas warga Surabaya.
- Korban meminta pendampingan hukum dan pengawalan kasus dari Pemkot Surabaya.
Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan biduan dangdut dari berbagai grup orkestra di Jawa Timur menggeruduk Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji, di Jalan Walikota Mustajab, Selasa (12/5/2026), untuk mengadukan dugaan penipuan arisan bodong yang merugikan mereka hingga Rp1,8 miliar.
Kedatangan para biduan ini menjadi sorotan setelah sebanyak 84 korban, mayoritas berasal dari Surabaya, mengaku menjadi korban skema arisan dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Tujuh orang perwakilan korban hadir langsung sejak pukul 08.00 WIB guna meminta bantuan pendampingan hukum sekaligus pengawalan kasus dari Pemerintah Kota Surabaya.
Mayoritas korban diketahui merupakan sesama pekerja seni panggung dangdut dari Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Gresik, hingga Mojokerto.
Salah satu korban, Dhea Bonita (22), mengaku kehilangan dana hingga Rp40 juta setelah mengikuti arisan yang dikelola terduga pelaku berinisial NS alias Amanda.
“Kalau aku pribadi uangku Rp40 juta itu masuk, itu aku nitipnya pertama kali itu Rp1 juta, Rp1 juta, Rp1 juta. Itu (dijanjikan) dapat keuntungan berlipat mulai Rp1,150 juta sampai Rp1,200 juta,” ujar Dhea.
Menurut Dhea, awalnya arisan berjalan lancar sejak 2025 sehingga banyak peserta percaya dan terus meningkatkan setoran.
Namun sejak Februari 2026, pembayaran mulai macet dan pelaku diduga menghilang.
“Awalnya kami percaya, sebab selain karena NS ini adalah teman kenalan sesama biduan saat tampil manggung, dari panggung ke panggung. Ia juga sempat mencairkan arisan sesuai kesepakatan, di awal-awal kita join,” jelasnya.
Korban lain, Jihan Safita, juga mengalami kerugian Rp15,8 juta.
“Kalau saya sudah setor uang itu Rp15,8 juta. Nah yang paling banyak setor itu ada rekan saya juga, sampai mencapai Rp195 juta dan uang itu belum kembali,” katanya.
Jihan mengaku sempat ragu bergabung, namun tergiur setelah melihat gaya hidup mewah pelaku di media sosial.
“Ya sempet ragu, terus kemudian terpaksa yakin. Karena ia (NS) sering mengunggah aset-aset kepemilikannya di medsos, flexing-flexing begitu lah,” paparnya.
Pendamping hukum korban, Yudhistira Eka Putra, menjelaskan modus arisan bodong tersebut menawarkan keuntungan instan sebesar 20 hingga 50 persen.
“Cara kerjanya seperti apa ini? Yaitu dari pelaku menawarkan pembelian arisan dengan dijanjikan keuntungan 20 persen sampai 50 persen dengan rentan waktu yang cukup singkat,” jelas Yudhistira.
Saat ini, pihak korban masih menunggu janji keluarga pelaku yang menyatakan akan mengganti kerugian paling lambat 17 Mei 2026.
“Kita masing menunggu sampai tanggal 17 ini tiba, jika pada tanggal 17 itu tidak ada jawaban maka kami akan ambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Korban berharap Pemerintah Kota Surabaya memberi perhatian serius karena sebagian besar korban merupakan warga Kota Pahlawan.
“Korban mengharapkan adanya atensi dari pemerintah kota karena 70 persen lebih korban merupakan warga Kota Surabaya. Tentunya harapannya dari para korban berharap adanya atensi dari Cak Arumji,” ungkapnya.
Menanggapi aduan tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyatakan siap membantu mengawal kasus dan berupaya menjembatani penyelesaian dengan pihak keluarga pelaku. [rma/beq]






