Surabaya (beritajatim.com) – Sukma Gustyan alias Ryan (29) harus merasakan dinginnya sel penjara usai memukuli anggota Satpol PP Surabaya, Aftina Fityan (25), asal Jalan Dukuh Bulak II Suropati, pada Rabu, 24 November 2021 kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Sukram menyatakan, dari hasil penyidikan, Ryan memukul korban lantaran tak terima saat dirazia dengan cara dikejar seperti maling. “Korban berusaha mengejar pelaku yang kabur. Setiba di lokasi, ternyata korban dipukuli hingga ditendang oleh pelaku,” terangnya, Minggu (2/1/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”satpol-pp”]
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet di leher, memar di kaki, paha dan kepala. Sebelum membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wonokromo, korban sempat melakukan visum dan menjalani perawatan medis.
“Tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Hingga pada Rabu tanggal 30 Desember kemarin ia berhasil kami amankan,” pungkas mantan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya itu. [ang/suf]






