Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan pada The Victor Anak Laki Laki Herman. Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 351 KUHP, yakni menganiaya tetangganya sendiri.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 351 KUHP, menghukum Terdakwa The Victor Anak Laki Laki Herman selama tujuh bulan,” ujar hakim dalam amarnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musleh. Dalam tuntutannya, Kamis (15/3/2024), JPU menuntut pidana penjara selama satu tahun.
Dalam dakwaan JPU Musleh disebutkan, Terdakwa The Victor Anak Laki Laki Herman pada Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan September tahun 2023, bertempat di depan rumah terdakwa Jalan Lebak Arum Gang 4 Nomor 90 Surabaya.
Berawal pada saat Melville Nathaniel Tjipto dijemput oleh Irene Kusumawaty dengan mengendarai mobil dan berencana untuk keluar. Saat mengendarai mobil dan melintas di depan rumah The Victor, tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville Nathaniel Tjipto dan saksi Irene Kusumawaty diberhentikan oleh The Victor.
Melville Nathaniel Tjipto membuka kaca mobil dengan maksud untuk bertanya. Namun The Victor langsung menyiram mobil saksi Melville Nathaniel Tjipto dan saksi Irene Kusumawaty dengan air hingga air tersebut masuk ke dalam mobil.
The Victor memukul-mukul dengan menggunakan tangan ke bagian kaca mobil dengan suara keras. Meminta keduanya untuk turun dari mobil.
Melville Nathaniel Tjipto turun dari mobil dan mendekati The Victor. Namun terdakwa malah marah-marah, membanting, dan memukul Melville. Irene Kusumawaty yang berusaha memisahpun turut dipukul.
Atas kejadian penganiayaan tersebut, Melville dan Irene Kusumawaty melaporkan ke Polsek Tambaksari guna proses lebih lanjut. [uci/but]






