Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim yang diketuai Ojo Sumarno menghukum Terdakwa Pauwty Lipin Bonarto dengan pidana penjara selama 4 bulan. Pauwty dinilai terbukti bersalah lantaran memukul korban Goenawan Chandra. Motif pemukulan lantaran Terdakwa tak terima ditagih utangnya oleh korban.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan 3 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.
“Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pauwty Lipin Bonarto selama 4 bulan,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/9/2022).
Hakim Ojo Sumarna dalam putusannya menyatakan bahwa sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan cara menghadang dan memukuli korban Goenawan Chandra hingga mengalami beberapa luka.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penganiayaan”]
Menurut hakim Ojo Sumarna, ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Goenawan Chandra mengalami cacat, sehingga tidak dapat menjalani kegiatannya sehari-hari secara normal. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengaku dengan terus terang atas perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU Suparlan kompak menyatakan menerima putusan hakim tersebut. “Iya saya terima yang mulia,” kata terdakwa kepada majelis hakim.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, aksi main hakim terdakwa dengan memukuli korban Goenawan Chandra terjadi di lorong Waterplace Tower A pada 17 Januari 2022 pukul 15.00 WIB. Terdakwa menghajar korban lantaran ditagih hutangnya sebesar Rp 25 juta. [uci/but]






