Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, Indonesia darurat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya, kasus KDRT kian marak terjadi di Indonesia.
Dia pun mendorong penegak hukum merespons cepat laporan-laporan terkait KDRT serta memprosesnya secara tegas dan adil. Puan juga meminta, pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penanganan kasus KDRT.
“Kasus KDRT di Indonesia saat ini sudah cukup darurat. Diperlukan tindakan tegas dan adil dari penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus KDRT,” kata Puan.
BACA JUGA:
4 Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Nomor Terakhir Sering Tak Disadari
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 3.173 kasus KDRT sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023.
Sementara itu Komnas Perempuan mencatat ada 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2022, termasuk kejadian kekerasan dalam rumah tangga.
“Dari berbagai informasi, banyak korban merasa tidak direspons serius saat melaporkan KDRT yang dialaminya. Tidak sedikit juga yang justru malah dijadikan tersangka. Apa yang salah di sini?” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Belum lama ini masyarakat juga dihebohkan kasus KDRT yang melibatkan seorang wakil rakyat di mana mantan anggota DPR RI itu diduga menganiaya istri keduanya yang sedang hamil hingga mengalami pendarahan.
BACA JUGA:
Pemerintah Diminta Siapkan Antisipasi Kenaikan Harga Pangan
Selain itu, ada juga dugaan KDRT yang dilakukan seorang oknum dosen salah satu universitas negeri di Solo terhadap istrinya. Dosen tersebut diduga menjepit istrinya dengan pintu saat berada di kampus.
Baru-baru ini pun viral seorang istri di Depok, Jawa Barat, yang justru dijadikan tersangka meski menjadi korban kekerasan suaminya. Perempuan itu dianiaya dengan cara mata disiram bon cabe, kepala dibenturkan ke dinding, hingga rambut dijambak.
Saat melaporkan tindakan KDRT itu ke pihak kepolisian, korban justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik sang suami. Puan berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.
“Kasus ini preseden buruk karena kurangnya kepekaan terhadap perlindungan terhadap perempuan. Berbicara soal keadilan juga harus mempertimbangkan berbagai faktor agar tidak tercipta keadilan semu,” tegas Puan. [hen/suf]






