Malang(beritajatim.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang memutuskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan di daerah ini kembali menjadi maksimal 50 persen jumlah siswa. Hal ini sesuai Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana mengatakan, Kebijakan tersebut terhitung mulai Jumat, 4 Februari 2022. Hal ini sebagai respons pemerintah setelah mengevaluasi tren naiknya angka kasus Covid-19 di Kota Malang.
“Betul. Jadi setelah kita lakukan rapat evaluasi, sesuai arahan pak wali mencermati situasi di Kota Malang dan arahan dari pusat, mulai Jumat sudah kami instruksikan PTM 50 persen,” ujar Suwarjana, Sabtu, (5/2/2022).
Kenaikan kasus dalam dua pekan terakhir menjadi kewaspadaan bagi Pemkot Malang. Termasuk temuan beberapa klaster yang sempat muncul di tempat-tempat pendidikan. Suwarjana memastikan, bahwa setiap temuan kasus yang terlaporkan di satuan pendidikan langsung ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan jajaran terkait.
“Insya Allah kita selalu waspada, selalu tangani dengan baik demi keselamatan warga satuan pendidikan. Di sisi lain masyarakat tetap tenang, tidak panik, tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya,” paparnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-malang”]
Suwarjana menambahkan bahwa kebijakan PTM 50 persen di Kota Malang berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan baik negeri maupun swasta. Ia berharap setiap warga satuan pendidikan, termasuk guru, peserta didik dan orang tua peserta didik bisa menerapkan perubahan pola ini dengan baik.
“Mohon bapak ibu orang tua, wali murid memantau dan mendampingi putra putrinya, agar kebijakan ini efektif. Kalau pembelajaran daring tapi peserta didik justru banyak mobilitas, tentunya potensi penularan jadi besar di luar satuan pendidikan,” tandas Suwarjana.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sehingga penerapan PTM pun merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat tertanggal 2 Februari 2022 tersebut diatur bahwa pada daerah-daerah PPKM Level 2, seperti Kota Malang. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. (luc/ted)






