Yogyakarta (beritajatim.com)- Kekerasan seksual (KS) merupakan isu serius yang perlu ditangani dengan tegas, terutama di lingkungan perguruan tinggi.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), sepanjang 2023 terdapat 13.156 kasus KS yang terjadi di kampus-kampus Indonesia.
Sebagai ruang pembelajaran, kampus semestinya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi mahasiswa. Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi digital dan meluasnya penggunaan media sosial, muncul ancaman baru berupa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual (NCII).
Peran Kampus dalam Mencegah Kekerasan Seksual
Universitas Gadjah Mada (UGM) terus berupaya mencegah kasus KBGO dan NCII melalui berbagai inisiatif. Salah satunya adalah layanan whistle-blowing yang disediakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Layanan ini memungkinkan sivitas akademika melaporkan kejadian yang melanggar norma atau nilai-nilai kampus.
Dr. dr. Andreasta Meliala, Kepala Biro Pelayanan Kesehatan Terpadu UGM, menegaskan pentingnya pemahaman tentang KBGO dan NCII.
“Pelaporan kasus harus disertai pengetahuan yang memadai mengenai terminologi-terminologi ini agar tidak salah langkah,” ujarnya dalam pelatihan pencegahan KBGO.
Ketua Satgas PPKS UGM, Prof. Yayi Suryo Prabandari, menambahkan bahwa ada 21 bentuk kekerasan seksual di kampus, termasuk tindakan verbal seperti catcalling. “Ironisnya, banyak pelaku tidak merasa bersalah karena menganggap hal ini hanya lelucon. Padahal, tindakan ini bisa menjadi awal dari perilaku kekerasan seksual yang lebih serius,” jelasnya.
Bijak Gunakan Media Sosial
Media sosial, dengan sifatnya sebagai platform user-generated content, memungkinkan pengguna mempublikasikan berbagai jenis konten. Namun, Elok Santi Jesica, M.A., dosen FISIPOL UGM, mengingatkan bahaya perilaku oversharing. “Jejak digital sulit dihapus, dan data pribadi kita bisa disalahgunakan untuk berbagai kejahatan, termasuk KBGO,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa KBGO tidak hanya menargetkan perempuan. “Laki-laki dan perempuan memiliki risiko yang sama menjadi korban. Ruang aman di dunia maya adalah tanggung jawab bersama,” tambah Elok.
Dampak Psikologis dan Sosial Korban KBGO
Psikolog Nurul Kusuma Hidayati, M.Psi., dari Fakultas Psikologi UGM, menjelaskan bahwa korban KBGO sering mengalami isolasi sosial, penurunan prestasi akademik, hingga gangguan mental serius. “Beberapa korban bahkan menunjukkan perilaku melukai diri sendiri atau berpikir untuk bunuh diri,” ungkapnya.
Langkah Melindungi Diri dan Orang Lain
Untuk mencegah kekerasan seksual online, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Batasi Unggahan Pribadi. Hindari membagikan informasi yang terlalu personal di media sosial.
2. Jangan Ikut Menyebarkan. Jangan melakukan repost atau komentar negatif pada konten yang berpotensi melanggar privasi.
3. Lindungi Data Pribadi. Gunakan pengaturan privasi maksimal di akun media sosial.
3. Laporkan dan Cari Bantuan. Jika menjadi korban, segera hubungi lembaga terkait untuk mendapatkan dukungan hukum dan psikologis.
Arif Nurcahyo, Kepala K5L UGM, menekankan pentingnya penyelamatan korban. “Kami berkoordinasi dengan unit internal dan eksternal untuk memberikan perlindungan maksimal bagi mahasiswa yang menjadi korban,” tegasnya.
Media sosial adalah alat yang kuat jika digunakan dengan bijak. Namun, ia juga dapat menjadi sumber ancaman jika kita tidak berhati-hati.
“Jadikan bijak bermedia sosial sebagai gaya hidup untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitar kita,” tutup Nurul. [aje]






