Surabaya (beritajatim.com) – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya tengah membahas peluang mengusung calon wali kota sendiri dalam pilkada serentak 2024.
Pembahasan itu muncul setelah adanya Putusan Mahkamah Konstikuti (MK), Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang perubahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, bupati dan walikota.
Ketua DPD PSI Surabaya Shobikin menyampaikan, pembahasan PSI akan mengajukan calon walikota Surabaya sendiri itu sudah berjalan. Dan dibahas dalam forum informal, secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan).
“Kalau soal pembahasan sudah ada pembahasan secara luring maupun secara daring,” kata Shobiki dikonfirmasi beritajatim.com, Rabu (21/8/2024).
Menurut Shobikin, pembahasan tersebut sampai saat ini belum mencapai kesimpulan. Perlu dikaji lebih dalam dan mendetail. Dipadankan bersama dengan perkembangan isu politik yang ada di luar.
“Iya (dibahas) secara informal yang pasti itu akan kita bahas. Sambil mencermati perkembangan di luar seperti apa. Cuma belum ada kata kesimpulan,” ungkap Ketua DPD PSI Surabaya itu.
Ketua PSI Surabaya itu juga menjelaskan, terkait pemberian surat tugas rekomendasi kepada dua kandidat Eri Cahyadi dan Bayu Airlangga di bulan Juli 2024 lalu. Kata dia, dua tokoh tersebut masih dilakukan survei kelayakan oleh DPP PSI, sampai saat ini.
“Kita masih menunggu hasilnya dari DPP PSI, kira kira nanti rekom turun diberikan kepada Bayu Airlangga atau Eri Cahyadi, jadi masih menunggu hasil survei (kelayakan) dari DPP,” tutup Shobikin.
Diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 itu dijelaskan syarta untuk mengusulkan kandidat calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, sebagaimana berikut:
a). Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut;
b). Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
c). Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
d). kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. [ram/beq]






