Pasuruan (beritajatim.com) – Kabupaten Pasuruan menjadi pilihan PT PLN Persero dalam membangun proyek pemasangan gardu induk 500 kilo volt Bangil dan incomer transmisi 500 kilo volt Paiton-Kediri. Diketahui proyek ini merupakan proyek strategis nasional.
Namun dalam kenyataannya, pembangunan proyek ini masih banyak kekurangan. Salah satunya ijin Amdal yang belum diterima oleh Pemkab Pasuruan, yang dimana menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini dikatakan oleh Taufikul Ghoni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan.
“Proyek tersebut memang merupakan proyek strategis nasional yang dimana untuk izinnya langsung dari pusat. Namun untuk saat ini kami masih belum menerima salinan untuk ijin Amdalnya,” jelas Ghoni, Jumat (9/8/2024).
Ghoni ujuga mengatakan bahwa perencanaan pembangunan proyek tersebut mulai dibahas sejak tahun 2022 lalu. Saat tu pembahasan yang dilakukan oleh Pemkab hanya sebatas mengetahui karena proyek tersebut langsung dilakukan oleh kementrian.
Sementara itu, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi mengatakan bahwa seyogyanya dalam melakukan pembangunan semua izin harus dimiliki terlebih dahulu. Meskipun proyek tersebut merupakan milik kementrian.
“Seharusnya dalam membangun pemerintah harus sudah mengantongi ijin terlebih dahulu. Jadi masih belum memiliki ijin pengerjaan proyek gardu PLN itu harusnya dihentikan. Bahkan proyek yang bernilai kurang lebih Rp 1,1 Triliun itu tidak transparan kepada publik,” ungkapnya.
Diketahui dalam pengerjaan proyek tersebut, PLN Persero membangun gardu di wilayah Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Psuruan. Dalam pembangunannya akan memakan waktu selama 540 hari kalender.
Saat ini dalam pengerjaanna yang masih berjalan selama tiga bulan tersebut masih dalam tahap pemerataan lahan. (ada/kun)






