Madiun (beritajatim.com) – Proyek pembangunan Puskesmas Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, yang menelan anggaran Rp4,2 miliar, ternyata menyisakan persoalan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur menemukan puluhan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024, BPK mengungkap ada 32 item pekerjaan dengan kekurangan volume. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Syanur Mandiri asal Solo, Jawa Tengah.
Temuan paling mencolok terjadi pada pekerjaan fondasi dan beton. Sesuai kontrak, volume pondasi seharusnya mencapai 127,43 meter kubik. Namun di lapangan, realisasinya hanya 95,7 meter kubik. Artinya, terdapat kekurangan sebesar 31,73 meter kubik.
Tak hanya itu, pada pekerjaan beton, BPK juga menemukan penggunaan besi tulangan utama yang tidak sesuai perencanaan. Kondisi ini berpotensi mengganggu kekuatan struktur bangunan.
Akibat berbagai kekurangan tersebut, BPK menghitung terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp60.465.172. Temuan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan berdampak langsung pada kualitas bangunan.
“Dampak fisiknya, berupa penurunan nilai properti, kualitas, dan fungsi bangunan, serta potensi kerusakan lebih cepat,” tulis BPK dalam LHP.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara optimal.
“PPK tidak mengawasi jalannya pekerjaan konstruksi secara memadai untuk memastikan kesesuaian kuantitas dan spesifikasi teknis sebagaimana kontrak,” tegas BPK.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, mengklaim temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. Namun, ia enggan membeberkan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa.
“Temuan dari BPK sudah ditindaklanjuti,” ujarnya singkat melalui pesan singkat, Jumat (27/3/2026).
Kasus ini kembali menambah daftar proyek pembangunan fasilitas publik yang bermasalah. Pertanyaannya, siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas kualitas bangunan yang kini dipertanyakan? (rbr/ian)






