Mojokerto (beritajatim.com) – Proyek pembangunan zona aktif di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karangdiyeng di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto diprediksi akan direalisasikan pada awal bulan September 2023 besok. Proyek dengan pagu senilai Rp1.542.000.000 dilengkapi metode Controlled Landfill (Penimbunan).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Zaqqi menjelaskan, konstruksi bangunan zona aktif akan menggunakan geomembran yang dilengkapi sistem atau metode Controlled Landfill. “Jadi sistemnya tidak hanya sistem terbuka (Open dumping) saja, tetapi juga ada Controlled Landfill,” ungkapnya, Selasa (22/8/2023).
Masih kata Zaqqi, sistem Controlled Landfill dianggap efektif untuk pemrosesan sampah di zona aktif TPA Karangdiyeng. Pembangunan zona aktif di kawasan TPA Karangdiyeng tersebut memanfaatkan lubang bekas tambang galian C dengan luas sekitar setengah hektare dengan kedalaman sekitar lebih dari 10 meter.
Baca Juga: Bupati Jombang Mundjidah Nyaleg Bersama Keluarga: Anak, Menantu, dan Cucu
“Kita buat seperti itu, ada geomembran dan sistem Controlled Landfill. Nanti dibuang atau ditempatkan disitu lalu ditimbun. Sehingga nanti harapannya, mengurangi bau dan bisa menjadi humus alami. Konstruksi zona aktif menggunakan geomembran yang fungsinya menahan air lindi agar tidak langsung masuk ke tanah,” jelasnya.
Sedangkan, air lindi sampah akan dialirkan melalui penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar baku mutu yang diizinkan. Sesuai data DLH Kabupaten Mojokerto, sampah yang masuk ke TPA Karangdiyeng yakni mencapai 70-80 ton per hari dari empat kecamatan yakni Yakni Kutorejo, Mojosari, Bangsal dan Pungging.
“Zona aktif adalah solusi jangka pendek penanganan dan pengolahan sampah mengingat TPA Karangdiyeng yang menjadi satu-satunya TPA di Kabupaten Mojokerto kondisinya sudah hampir penuh. Sebelah barat zona aktif di TPA Karangdiyeng sudah mendekati full. Karena itu kita tambah zona aktif lagi di sebelah timur,” jelasnya.
Baca Juga: Nama Wawali Kota Madiun Dicatut untuk Penipuan Bermodus Pemberian Bantuan
Pihaknya tidak dapat memprediksi berapa lama zona aktif dapat menampung sampah di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Namun kemungkinan penambahan zona aktif tersebut dapat menambah area penampungan sampah kurang lebih dua tahun yang diperkirakan hingga 2024.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mempercepat proyek pembangunan zona aktif di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karangdiyeng di Kecamatan Kutorejo. Menyusul TPA Karangdiyeng yang menjadi satu-satunya TPA aktif di Kabupaten Mojokerto hampir overload.
Pembangunan zona aktif di kawasan TPA Karangdiyeng tersebut memanfaatkan lubang bekas tambang galian C dengan luas sekitar setengah hektare dengan kedalaman sekitar lebih dari 10 meter. Pembangunan zona aktif di sisi timur TPA Karangdiyeng ini, ditargetkan dapat menampung kapasitas sampah hingga dua tahun kedepan sejak dioperasionalkan.
Baca Juga: Polisi Bekuk Tukang Parkir Ilegal di Ruko Jalan Kapasan
Progres saat ini terkait proyel pembangunan zona aktif di TPA Karangdiyeng masih dalam lelang di Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Mojokerto. Sejak dibuka proses selang, sudah ada 48 penawar lelang yang masuk. [tin/ian]
![Proyek Pembangunan Zona Aktif TPA Karangdiyeng Mojokerto Dilengkapi Metode Controlled Landfill TPA Karangdiyeng di Dusun Penjaringansari, Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230822-WA0004_n8fV0P3Y4r-1024x768.jpeg)





