Surabaya (beritajatim.com) – Paguyuban petani tambak ikan di Kelurahan Keputih, Surabaya melayangkan protes keras terhadap pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan Eastern Park yang menyerobot sempadan dan aliran sungai pada Rabu (4/2/2026). Proyek sepanjang 100 meter ini dikeluhkan karena merusak ekosistem dan fungsi sungai akibat pondasi yang dibangun terlalu maju hingga mempersempit aliran air.
Wahadi (64), seorang petani tambak setempat, mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika proyek ini berlanjut tanpa tindakan serius pemerintah, banjir rob tidak akan lagi tertampung. Luapan air tersebut diprediksi akan semakin parah hingga merendam pemukiman warga di sekitar lokasi pembangunan.
“Aliran sungai di sini ada berfungsi untuk mengalirkan kiriman air dari atas ke arah bawah muara, ini adalah sodetan sungai besar Jagir. Selain itu juga memiliki fungsi untuk menampung aliran air laut ketika pasang,” ujar Wahadi ditemui beritajatim.com, Rabu (4/2/2026).
Menurut Wahadi, saat kondisi aliran sungai normal saja banjir sudah sering terjadi di wilayah Keputih, khususnya di RT 004 RW 002. Kondisi ini dipastikan akan memburuk ketika aliran sungai semakin dipersempit oleh proyek lapangan padel tersebut.
“Pemukiman warga dan bahkan jalan jalan ini juga terendam, ketika hujan, ketika laut pasang, dan ketika dua-duanya terjadi bersamaan,” jelas dia.
Wahadi juga menyampaikan bahwa banjir yang merendam pemukiman akibat luapan air laut secara otomatis akan merendam area tambak warga di pesisir secara parah. Ia menegaskan proyek yang menyerobot sempadan sungai ini mengancam keberlangsungan 1.300 hektare tambak milik warga.
“Oleh karena itu kami warga petani tambak ikan di Kelurahan Keputih ini benar-benar menolak dan protes. Di sekitar aliran sungai dan pesisir laut ini ada 1.300 hektare tambak, pengelola sekitar 160 orang dan ribuan petani tambak,” ungkap Wahadi.
Penyempitan sungai akibat pembangunan di kawasan perumahan Eastern Park tersebut diperkirakan mencapai lebar 7 meter. Hal tersebut mengakibatkan dimensi sungai menyusut drastis dari semula 8 meter menjadi hanya tersisa 4 meter.
“Dulu lebar sungai 8 meter, sekarang ini tinggal 4 meter. Sempadan sungai sisi kanan juga hilang. Hilangnya sempadan ini juga akan mempersulit warga ketika berencana melakukan normalisasi sungai,” ucap Wahadi.
Wahadi mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke pihak kelurahan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pemerintah dilaporkan telah mengambil tindakan dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada pihak pengembang lapangan padel tersebut.
“Kami sudah menyampaikan keluhan ke pemerintah setempat maupun pemerintah kota. Saat ini sedang berproses, syukurlah pemerintah merespon baik dan mendengar keluhan kami,” katanya.
Lurah Keputih, Achmad Fida’ Fajar Febriansyah, mengonfirmasi bahwa laporan warga terkait proyek yang menyerobot sungai itu sudah ditindaklanjuti. Ia menyebutkan bahwa Surat Peringatan (SP) satu terhadap pihak pengembang sudah dilayangkan melalui dinas DPRKPP Kota Surabaya.
“Saya itu belum terkonfirmasi sebenarnya lebar sungai itu selebar apa gitu. Tapi memang yang bisa dipastikan adalah pembangunan padel itu memang berbeda, tidak sesuai dengan izin yang ditetapkan,” kata Achmad Fida’ Fajar Febriansyah yang akrab dipanggil Fajar.
Fajar menjelaskan bahwa sanksi mengenai pembangunan yang melanggar izin tersebut akan diproses lebih lanjut oleh DPRKPP Kota Surabaya. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Info yang kami dapat hanya pembangunan tersebut tidak sesuai dengan ijin yang diterbitkan, mengingat yang punya kewenangan terkait hal tersebut adalah DPRKPP. Untuk tindaklanjut berikutnya kami masih menunggu dari DPRKPP, setiap perkembangan kami laporkan ke dinas,” tutup Fajar. [rma/beq]






