Blitar (beritajatim.com) – Gara-gara unggahan jaket perguruan silat viral di media sosial, seorang pelajar di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sembilan pelaku. Beruntung, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh pelaku hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima.
Kejadian berawal pada Senin (4/8/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, seorang pelajar berinisial R.I.P (15), meminjam jaket salah satu perguruan silat dari temannya.
Tanpa disangka, aksinya itu direkam salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial, menimbulkan kesalahpahaman. Sejumlah anggota perguruan merasa tersinggung karena korban memakai atribut mereka tanpa izin.
Tak lama kemudian, korban didatangi dan diculik oleh para pelaku ke area persawahan. Di sana, R.I.P dipukuli secara bergantian dengan tangan kosong.
Pengeroyokan tidak berhenti sampai di situ. Korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, bahkan dipukul lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di dada dan punggung serta rasa sakit di wajah. Keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit dan melapor ke Polres Blitar.
Setelah laporan diterima, Sat Reskrim langsung bergerak. Hasilnya, sembilan pelaku berhasil diamankan, terdiri dari tiga orang dewasa berinisial J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20), serta enam anak di bawah umur.
“Tiga pelaku dewasa langsung dilakukan penahanan, sedangkan enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar,” jelas Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti celana pendek, jaket, kaos, dan dua unit sepeda motor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Motif utama pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan. [owi/beq]






