Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2025. Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dengan berbagai insentif menarik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu dan pelaku usaha transportasi.
Program ini tidak hanya menghapus denda pajak kendaraan, tetapi juga menggratiskan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk jenis kendaraan tertentu, terutama roda dua dan roda tiga, yang memenuhi kriteria khusus.
Siapa Saja yang Bisa Menikmati Pemutihan Ini?
Pemutihan pajak diberikan kepada beberapa kategori pemilik kendaraan, antara lain:
-Kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu
Harus terdaftar dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
Nilai pokok pajak (PKB) tidak melebihi Rp500.000.
-Ojek Online (Roda Dua)
Pengemudi ojek online yang kendaraan pribadinya digunakan untuk layanan transportasi daring.
-Kendaraan Roda Tiga
Baik digunakan untuk usaha maupun pribadi, dengan nilai PKB di bawah Rp500.000.
Selain itu, program ini juga mencakup:
-Kendaraan angkutan umum, baik yang disubsidi maupun non-subsidi
Untuk angkutan umum non-subsidi, berlaku pengenaan yang sama dengan kendaraan subsidi, dengan syarat pemilik segera melengkapi persyaratan administratif sebelum 31 Desember 2025.
Insentif Lainnya yang Bisa Didapat:
-Bebas denda keterlambatan PKB
-Bebas pajak progresif
-Diskon SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana -Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja
-Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya
-Tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB selama periode program
-Perpanjangan Keringanan hingga Akhir Tahun
Hal ini tentu menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan tanpa beban tambahan. (fyi/kun)






