Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Pertanyaan:
Mohon izin, saya mau bertanya. Sekarang ini kan banyak produk UMKM, termasuk saya juga pelaku UMKM. Kami membaca di internet kalau produk UMKM harus bersertifikat halal. Bagaimanakah sebenarnya? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Benar, memang saat ini sektor UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Bahkan, sebanyak 97 persen penyerapan tenaga kerja di Indonesia berasal dari sektor UMKM.
Untuk menjaga kepastian produk UMKM, maka pemerintah mengadakan sertifikasi halal bagi produk UMKM. Sertifikasi halal merupakan proses sertifikasi untuk produk atau jasa menurut ketentuan syariah Islam oleh Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk. Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk.
Hingga saat ini BPJPH telah memiliki lebih dari 30 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi. Dengan adanya LPH ini diharapkan membantu para pelaku UMKM untuk mendaftarkan produk mereka menjadi produk yang bersertifikasi halal.
Selain itu BPJPH juga memberikan layanan digitalisasi sistem dalam pendaftaran produk halal, yakni dengan adanya Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang membuat pendaftaran jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online dan dimana saja. Bahkan BPJPH juga mengeluarkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Pertanyaan selanjutnya bagaimana memperoleh sertifikasi halal tersebut? Tentu tidak semua sektor UMKM mendapatkan fasilitas gratis sertifikasi tersebut. Pemerintah hanya memberikan fasilitas itu bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp1 miliar per tahun. Usaha yang diprioritaskan adalah usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Sebagai informasi, sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan seperti makanan, minuman, dan skincare ataupun make-up, tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat Islam.
Selain dibebaskan biaya proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat halal, UMKM yang memenuhi syarat tersebut juga bisa mendapatkan gratis biaya dalam hal perpanjangan sertifikat. Kebijakan pemerintah ini sejalan dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal.
Perlu diketahui, program sertifikasi produk halal ini sudah dimulai oleh pemerintah sejak 17 Oktober 2010. Program sertifikasi ini mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang dipasarkan di pasar domestik. Kebijakan ini memang diambil oleh pemerintah untuk mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil di bidang makanan-minuman. Sebab, pemerintah menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi menyeluruh sampai batas waktu, yaitu 17 Oktober 2024.
Sertifikasi halal ini memberikan jaminan kalau pembuatan serta bahan baku yang digunakan sudah terverifikasi atau sudah lulus uji halal dari Lembaga yang sudah terpercaya syariah sehingga dapat memberi kepercayaan dan kepastian kepada konsumen. Produsen atau pelaku usaha dapat mencantumkan label halal pada kemasan produk baik itu diluar maupun didalam kemasan produk, guna memberi keterangan kalua produk tersebut halal.
Ika Fitriyani, M.E.
Dosen Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri.






