Surabaya (beritajatim.com) – Pro dan kontra muncul seiring imbauan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur terkait pembongkaran tugu perguruan silat.
Perihal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bakesbangpol Jatim, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jatim, Ketua Umum PSHW dan PSHT, serta beberapa pihak terkait lainnya beberapa waktu lalu.
Alasan utama imbauan pembongkaran tugu perguruan silat ini karena disinyalir kuat menjadi dalih adanya konflik yang selalu muncul antar perguruan silat. Hal tersebut menyebabkan kondusifitas dan keamanan masyarakat terganggu.
Masing-masing pihak yang hadir dalam pertemuan rapat koordinasi pada Senin (26/6/2023) lalu di Mapolda Jatim telah sama-sama sepakat dengan membubuhkan tanda tangan bersama.
Oleh karena itu, IPSI Jawa Timur diharapkan untuk mengimbau Ketua Umum dan pimpinan perguruan silat di seluruh Jawa Timur untuk menertibkan atau membongkar tugu perguruan silat.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga kerukunan, memelihara rasa persatuan, menghindari semangat kelompok yang berlebihan, fanatisme berlebihan terhadap perguruan silat, serta mencegah konflik karena tugu-tugu tersebut menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan mencitrakan suatu wilayah sebagai daerah identik dengan perguruan silat.
Baca Juga: Tambah Cadangan Minyak dari WK Rokan, PHR Tajak Sumur Perdana Melalui Metode Steamflood
Menurut Kepala Bakesbangkol Jatim Eddy Supriyanto, mekanisme pembongkaran tugu perguruan silat yang ada di fasilitas umum, perempatan, batas desa dan di jalan-jalan tersebut dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pihak perguruan silat.
“Pembongkaran secara mandiri ini bisa dilakukan masing-masing pengurus perguruan silat guna menjaga kondusivitas di Jatim,” terangnya kepada beritajatim.com pada Rabu (12/7/2023).
Mengenai pembongkaran tugu perguruan silat ini, Bakesbangpol Jatim memberikan jangka waktu hingga pertengahan bulan Agustus 2023. Pihaknya juga menyanggupi jika diajak diskusi lebih lanjut terkait pelaksanaannya.
“Sampai hari ini belum ada yang membongkar. Kami beri toleransi sampai pertengahan Agustus 2023. Kalau ingin diskusi lagi, kami selalu siap. Ini bukan untuk menang-menangan,” tandasnya.
Baca Juga: Perda Penyertaan Modal Kahyangan Jadi Prioritas DPRD Jember
Sementara itu, terkait imbauan pembongkaran tugu perguruan silat ini masih menjadi pro kontra di tingkat kota dan kabupaten di Jawa Timur.
Sikap Ketua Bojonegoro Kampung Pesilat Soal Bongkar Tugu Perguruan Silat
Ketua Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP), Wahyu Subagdiono, memberikan pandangannya terkait imbauan pembongkaran tugu silat. Menurutnya, imbauan tersebut tidak tepat karena justru dapat memicu konflik antar pesilat.
Selama ini, pelatih organisasi pencak silat telah mendidik dan mengembangkan seni bela diri secara mandiri tanpa adanya dukungan keuangan dari pemerintah.

Oleh karena itu, Wahyu menegaskan bahwa pembongkaran tugu perguruan silat hanya akan melukai hati para pesilat yang telah mencurahkan waktu dan uang pribadi untuk membangun tugu sebagai wujud cinta mereka terhadap organisasi.
“Mendirikan tugu lambang perguruan silat merupakan bentuk kecintaan anak bangsa terhadap budaya negerinya, yang dibangun secara swadaya,” ujarnya, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga: Tukang Servis Sepeda Onthel di Magetan Nekat Akhiri Hidup
Wahyu percaya bahwa para pimpinan perguruan silat akan tunduk pada supremasi hukum dan setuju dengan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum jika diperlukan.
“Kami yakin bahwa pimpinan perguruan silat akan taat pada supremasi hukum dan setuju penindakan hukum tegas dari aparat,” tegasnya.
Pagar Nusa Kabupaten Blitar Setuju Pembongkaran Tugu Silat dengan Syarat
Pagar Nusa Kabupaten Blitar menyampaikan sikapnya terhadap imbauan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur terkait pembongkaran tugu silat.
Ketua Pagar Nusa Kabupaten Blitar, Adib Zamhari, menyatakan setuju dengan pembongkaran tugu silat, asalkan tugu tersebut berada di tempat umum.

Menurut Adib, seharusnya tugu silat tidak dibangun di tempat umum, melainkan di tanah pribadi, guna menghindari konflik antar perguruan silat.
Di sisi lain, Adib juga tidak setuju dengan pembongkaran tugu silat yang berada di tanah pribadi. Menurutnya, diperlukan mekanisme yang jelas terkait pembongkaran tugu silat di tanah pribadi.
Baca Juga: Ketua PSHW Bojonegoro Minta Ada Kajian Ulang Pembongkaran Tugu Perguruan Silat
“Jika tugu itu berada di tempat umum atau tanah Pemerintah Daerah, silakan dibongkar. Namun, jika berada di tanah pribadi, perlu ada mekanisme yang jelas,” kata Adib pada Sabtu (8/7/2023).
Mayoritas tugu silat milik Pagar Nusa dibangun secara pribadi oleh para pesilat. Mereka rela mengeluarkan dana pribadi untuk membangun tugu silat sebagai bentuk cinta mereka terhadap organisasi yang mereka anut.
“Mayoritas tugu-tugu tersebut dibangun secara pribadi oleh pesilat. Kami belum menginventarisasi jumlahnya, tapi yang jelas selama ini tidak ada masalah terkait tugu silat,” tutup Adib.
PSHT Madiun Belum Ambil Keputusan
Ketua Perguruan Silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) Moerdjoko turut menanggapi imbauan tersebut. Dia menyebut bakal ada pertemuan lanjutan kembali untuk membahas masalah tersebut dengan forkopimda. Namun, pihaknya akan mengikuti seluruh kebijakan dari pemerintah daerah (pemda).
“Untuk pembongkaran tugu, tadi pak Wali sudah menyampaikan, akan dibicarakan secara khusus. Kita nunggu petunjuk dari pak Wali. Kita mengikuti kebijakan dari Pemda,” kata Moerdjoko usai pertemuan dengan Forkopimda Kota Madiun di GCIO Kota Madiun, Selasa (4/7/2023).
Moerdjoko menekankan, tugu dibangun bukan oleh organisasi. Namun swadaya dari beberapa orang yang ada di daerah mereka. “Itu merupakan ide atau inisiatif dari masyarakat,” terangnya.
Sementara, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda (PSHWTM) , Agus Wiyono Santoso berpendapat, perlu musyawarah terlebih dahulu dengan para pengurus. Menurut dia tugu yang ada tidak menjadi masalah lantaran hanya berupa bangunan saja.
“Kalau pembongkaran tugu, saya belum bisa jawab karena kita sifatnya harus musyawarah dulu. Butuh waktu, karena itu milik ranting dan sub ranting, makanya itu harus dimusyawarahkan. Sebenarnya tugu itu nggak papa, wong nggak bisa gerak kok, oknumnya saja,” ujarnya. [ian]






