Magetan (beritajatim.com) – Pria yang tinggal di Kelurahan Dadapsari Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Irwan Prasetyo (43), tega menipu seorang janda anak satu warga Desa Belotan, Bendo, Magetan.
Pria yang bekerja sebagai pegawai di gudang rongsokan itu bahkan menggondol duit total Rp19,1 juta dan satu unit Honda Beat nopol AE 3279 RN milik korban. Dia ditangkap di rumah tinggal di Semarang tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menerangkan, keduanya berkenalan lewat medsos TikTok pada awal Januari 2023. Ketika merasa klik, keduanya pun menjalin hubungan. Dan pelaku kerap mendatangi korban di rumahnya di Desa Belotan.
BACA JUGA:
Pengangguran Penipu 3 Janda Kaya Dibekuk di Ngawi
Setelah beberapa bulan, pelaku mengaku berniat menikahi korban. Kemudian, pada kurun waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023, tersangka berbohong pada korban dan meminta sejumlah uang. Wanita yang bekerja sebagai pegawai di pabrik roti itu mengiyakan.
“Dengan alasan untuk mengurus persyaratan pernikahan, membeli sepeda motor untuk korban, dan membeli perabotan rumah. Penyerahan uang dari korban kepada tersangka terjadi beberapa kali dengan cara tunai dan transfer dengan jumlah uang yang telah diminta oleh tersangka kepada korban sebesar Rp19 juta,” kata Rudy, Rabu (2/8/2023).
Kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2023, pelaku membawa pergi sepeda motor milik korban dengan alasan dipinjam untuk menjemput bibinya di Terminal Maospati dan akan diajak kerumah korban untuk memusyawarahkan rencana pernikahan keduanya.
BACA JUGA:
Rumah Janda di Magetan Roboh Akibat Diguyur Hujan Deras
“Namun demikian tersangka tidak memakai sepeda motor korban untuk menjemput bibinya melainkan dibawa pulang ke Semarang, dan setelah itu pelaku tidak dapat dihubungi. Korban pun melapor ke kami,”lanjut mantan Kanit IV Sat Reskrim Polresta Malang itu.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Dia berpesan agar masyarakat tidak dengan mudah menyerahkan harta bendanya pada orang yang baru beberapa bulan dikenal. Apalagi yang dikenal lewat media sosial agar kejadian serupa tidak terulang. [fiq/suf]






