Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi penggelapan yang dilakukan IS (35), dengan melakukan order fiktif atas nama perusahaan tempatnya bekerja, berakhir di jeruji besi. Salesman alat-alat listrik yang berasal dari Desa Maron Kecamatan Kauman Ponorogo, ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo setelah dilaporkan bosnya sendiri.
Sebab dari hasil audit internal yang dilakukan, perusahaan merugi sekitar Rp 1,025 miliar atas ulah tersangka yang memiliki nama alias Mukidi tersebut. “Kita tangkap seorang salesman alat-alat listrik, yang bersangkutan telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Total kerugian dari audit internal perusahaan mencapai Rp 1 miliar lebih,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Jumat (24/02/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penggelapan”]
Diketahui, tersangka IS ini, bekerja di perusahaan distributor alat-alat listrik yang beralamat di Kelurahan Keniten Ponorogo sudah 2 tahun. Namun, tersangka melakukan aksi tipu-tipu itu dilakukannya sejak setahun terakhir. Karena merasa ada kecurigaan kepada tersangka, perusahaan pun melakukan audit internal. Nah, hasilnya diketahui bahwa uang yang masuk, tidak sesuai dengan barang yang dikeluarkan. Ketidaksesuaian itu menjurus kepada order yang dibuat oleh tersangka IS.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Ponorogo, tersangka melancarkan aksi tipu-tipunya dengan membuat order dari 10 toko mitra perusahaan distributor alat-alat listrik tersebut. Namun, dari jumlahnya hanya 10 toko saja yang aktif, sementara sisanya 90 toko lainnya, merupakan fiktif. “Untuk mengelabuhi, tersangka ini membuat stempel palsu dan kwitansi palsu untuk order barang-barang perusahaannya,” katanya.
Bahkan tersangka ini membuat sedikitnya 30 stempel toko fiktif. Karena toko itu fiktif, barang-barang milik perusahaan yang diorder oleh dirinya, Ia jual ke toko-toko elektronik diluar mitra perusahaan. Uangnya Ia gunakan untuk keperluan pribadinya sendiri. “Tersangka ini memanipulasi data lewat stempel-stempel yang Dia buat. Perusahaan pun merugi atas kelakuannya itu,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi tipu-tipu tersangka IS, polisi menjerat dengan pasal 374 atau 372 KUHP. Yakni tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal untun tersangka IS selama 5 tahun penjara. “Kita sangkakan pasal 374 atau pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (end/kun)






