Magetan (beritajatim.com) – Pria penebang kayu asal Magetan kedapatan bawa dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Pria berinisial TH (41) warga Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Magetan, Jawa Timur itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan. Pria tersebut bekerja sebagai penebang kayu.
Penangkapan TH berawal dari informasi masyarakat. Polisi yang melakukan penyelidikan pun melakukan pemantauan terhadap TH hingga akhirnya, polisi pun bisa membuntuti TH yang ternyata tengah membeli sabu.
Dia kedapatan membawa sabu dan dia ditangkap di depan warung soto ayam di desa tempatnya tinggal pada Kamis (11/01/2024) pukul 13.00 WIB.
‘’Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sebungkus rokok sebuah botol air mineral ukuran 600 ml, dua buah sedotan plastik warna putih, satu kantong plastik warna hitam, dan satu buah Hand Phone merk Oppo tipe A15 warna putih,’’ Kasat Reserse Narkoba AKP Didik Ary Hendro, Senin (15/01/2024)
TH pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dikonsumsi sendiri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. [fiq/aje]






