Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AM (32), warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial MY (30), warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kejadian tersebut berlangsung di sebuah kafe tempat korban bekerja sebagai pengelola. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, tiba-tiba masuk ke dalam kafe dan melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban yang sedang duduk santai bersama temannya.
Kasi Humas Polres Tuban AKP J Mintoro menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 22 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban tengah asyik bermain ponsel.
“Korban didatangi oleh pelaku. Saat pelaku berjalan, kemudian memegang pundak dari teman korban, namun sesampainya di depan korban tiba-tiba pelaku langsung memegang area sensitif korban yang saat itu sedang bermain handphone,” ujar AKP J Mintoro, Minggu (15/6/2025).
Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kafe. Menurut pihak kepolisian, pelaku saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol, sehingga tidak mampu mengendalikan perilakunya.
Setelah insiden itu, korban yang merasa dilecehkan sontak marah. Namun, pelaku justru tidak menunjukkan itikad baik. Alih-alih meminta maaf, AM malah balik memarahi korban, yang membuat suasana semakin tegang.
MY kemudian mengadu kepada suaminya, dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban pada 25 Mei 2025. “Kejadiannya pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, tapi korban baru melapor ke polisi pada 25 Mei lalu ke unit PPA Polres Tuban,” kata AKP J Mintoro yang akrab disapa Jemy.
Polisi pun melakukan penelusuran terhadap pelaku. AM berhasil diamankan di sekitar kediamannya di Desa Socorejo pada 5 Juni 2025. “Pelaku diamankan di rumahnya selanjutnya dibawa ke Polres Tuban,” terang Jemy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul atau kejahatan terhadap kesopanan di muka umum. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini mencapai sembilan tahun penjara. [dya/suf]






