Magetan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Magetan meringkus seorang pria berinisial A (40) asal Kecamatan Ngariboyo, Magetan, yang diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap seorang remaja putri di bawah umur. Pelaku memanfaatkan takhayul dengan mengklaim korban telah dihamili oleh makhluk halus, genderuwo, sebagai cara untuk melancarkan aksinya.
Korban, remaja putri berusia 15 tahun dari Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, menjadi sasaran pelaku melalui aplikasi pesan instan. Pelaku, yang memperkenalkan diri sebagai Andhika alias Sastro, mengirimkan pesan yang mengklaim korban telah hamil akibat genderuwo dan menawarkan “solusi” untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Sebagai bagian dari tipuan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto wajah dan tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air. Foto-foto ini disebutnya sebagai “syarat” untuk proses penghilangan janin. Setelah korban terperdaya, pelaku kemudian mengajak korban bertemu langsung untuk melakukan “ritual pembersihan” di sebuah penginapan di area wisata Sarangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan, AKP Joko Santoso menjelaskan bahwa pelaku mengeksploitasi ketakutan korban dan menggunakan taktik manipulatif untuk membujuknya agar mau berhubungan seksual.
“Modusnya, pelaku mengirim pesan yang menakut-nakuti korban bahwa ia hamil genderuwo, lalu mengaku bisa menggugurkan janin tersebut. Dengan dalih itu, korban diperdaya dan diajak berhubungan seksual,” terang AKP Joko Santoso.
Di penginapan tersebut, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan ini terbongkar setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada korban, kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Magetan segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Tindakan pelaku sangat keji, tidak hanya mencabuli anak di bawah umur, tetapi juga memanfaatkan pendekatan mistis untuk menakut-nakuti dan mengelabui korban. Saat ini, pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP Joko Santoso.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Magetan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi secara ketat aktivitas komunikasi anak-anak, terutama di media sosial dan aplikasi pesan instan. Penting untuk selalu memverifikasi informasi yang belum jelas kebenarannya dan tidak ragu meminta bantuan aparat terkait jika menemukan indikasi mencurigakan. [fiq/beq]






