Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Rudi Mua’anam (51), warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus order fiktif terhadap pedagang ikan bernama Erlina.
Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku memesan berbagai jenis ikan dan seafood melalui WhatsApp menggunakan nomor tak dikenal.
“Korban menerima order dari nomor tak dikenal dan memesan berbagai jenis bahan. Motif pelaku memesannya berbagai menu ialah untuk dijual lagi dan untuk dimasak,” terang Iptu Ardian, pada Selasa (6/5/2025).
Dalam aksinya, pelaku memesan 8 kilogram (kg) udang, 10 kg tuna, 5 kg kakap, 3 kg kerapu, 3 kg cumi cantik, dan 5 kg kerang hijau, dengan total transaksi mencapai Rp2.065.000. Barang tersebut kemudian diantarkan ke sebuah warung soto yang berlokasi di Desa Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara memesan ikan dengan berbagai jenis melalui via WhatsApp selanjutnya dengan perjanjian mentransfer uang tersebut ke rekening korban apabila barang tersebut sudah sampai di lokasi,” jelas Ardian.
Namun, setelah bertemu dan mengambil separuh dari pesanan, pelaku memberikan lokasi rumah yang ternyata palsu dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri tanpa membayar.
Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Gurah. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Gurah berhasil mengamankan pelaku pada Senin (5/5/2026), dan saat ini yang bersangkutan tengah dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi serupa. Ia tercatat telah melakukan penipuan dengan modus serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kediri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rudi Mua’anam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan/atau Pasal 379a KUHP. [nm/kun]






