Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pria asal Dusun Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berjenggot inisial ES (35) itu ditangkap polisi setelah diduga mencuri dua ekor ayam bangkok milik FR (21), warga Desa Dagan, Solokuro. Ayam yang dicuri bukan sembarang ayam. Nilainya Rp 10 juta.
Kasus pencurian hewan bukan hal baru bagi ES. Sebelumnya ES juga pernah ditahan selama tujuh bulan, karena kasus penadahan hewan curian.
“Terduga pelaku ini memang seorang residivis dan sekarang kembali tersangkut kasus serupa,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan l, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, Kamis (17/7/2025).
Lebih lajut Iptu Sunandar menjelaskan, peristiwa pencurian ini diketahui pertama kali oleh ibu korban, Sholiha, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat pulang dari mengantar anaknya sekolah dan menuju dapur.
“Ibu korban ini mendapati kandang ayam di belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak,” tuturnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban yang baru pulang bekerja kemudian diberitahu oleh ibunya mengenai kondisi kandang ayam tersebut.
Setelah dicek oleh korban, ternyata satu ekor ayam jantan jenis bangkok warna hitam kombinasi putih (blorok) dan satu ekor ayam betina miliknya telah raib.
“Diduga pelaku masuk ke dalam kandang dengan cara merusak jaring kandang,” ujarnya.
Selanjutnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian, yang kemudian segera bergerak melakukan penyelidikan, hingga nama ES mencuat sebagai terduga pelaku. ES ditangkap beberapa hari kemudian di kediamannya, tepatnya tanggal 14 Juli 2025.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu ekor ayam jantan bangkok blorok yang diyakini merupakan bagian dari hasil pencurian tersebut.
Kini, ES telah diamankan di Mapolres Lamongan dan tengah menjalani proses hukum. Polisi masih terus mendalami apakah ada hewan curian lain yang sempat berpindah tangan dari pelaku ke pihak lain. (fak/but)






