Surabaya (beritajatim.com) – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penghapusan sistem kuota impor untuk komoditas kebutuhan pokok. Pasalnya, hal itu dianggap sebagai penghambat kelancaran perdagangan. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Indonesian Corporate Lawyer Association (ICLA).
“Sejak tahun 2020 lalu, pada saat Rapat Dengar Pendapatan (RDP) kami sudah menyampaikan kepada Pemerintah melalui Komisi IV DPR RI agar sistem kuota impor dihapus atau sistem kuota diubah menjadi tarif barrier,” Ketua ICLA, Mulyadi, Jumat (11/4/2025).
Mulyadi menjelaskan bahwa sistem tarif barrier dinilai lebih efektif karena dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus melindungi produk dalam negeri dari persaingan impor. Ia menambahkan bahwa sistem kuota impor justru menyebabkan harga komoditas pangan melambung tinggi.
“Karena urusan impor adalah urusan izin, yang dipakai untuk mencari keuntungan, antara otoritas dengan pelaku usaha kroninya,” tegas Mulyadi.
Ia juga menyoroti masalah prosedur impor yang seringkali bermasalah, termasuk diskriminasi dalam penerbitan persetujuan impor dan bahkan penerbitan izin di luar masa perpanjangan yang seharusnya.
“Pelaku usaha untuk mendapat izin kuota impor komoditas pangan harus ada rekomendasi impor dan persetujuan dari Kementerian terkait, jadi sangat kompleks rezim perizinan di Indonesia ini,” imbuhnya.
ICLA menyambut positif perintah Presiden Prabowo dan berharap Kementerian terkait segera merevisi aturan terkait kuota impor dan Neraca Komoditas (NK), termasuk Perpres Nomor 7 Tahun 2025 (yang mengubah Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas), Permendag No. 25/2022, dan Permendag No. 20/2021. [ipl/but]






