Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Dengan pencabutan ini, Indonesia dinyatakan telah memasuki endemi.
“Sejak Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi,” kata Presiden Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).
Presiden Jokowi mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Diantaranya, angka kasus konfirmasi harian di Indonesia telah mendekati nihil. Kemudian hasil serologi survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
BACA JUGA:
Pandemi Nasional Terkendali, Pemerintah Daerah Diminta Tingkatkan Realisasi Belanja
Selain itu, WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern. Meski begitu, Presiden Jokowi tetap mengingatkan, masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Pemerintah berharap dengan keputusan ini perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat dalam transisi dari pandemi ke endemi ini. Pertama, masyarakat harus mengetahui mengenai penyakitnya serta cara menghindarinya.
BACA JUGA:
‘Pandemi dalam Sorotan’ dan Alasan-Alasannya
Kedua, masyarakat harus mengetahui mengenai surveilans atau cara mendeteksi penyakitnya. Ketiga, masyarakat diharapkan mengetahui obat atau antivirus dari penyakitnya. Keempat, masyarakat juga perlu mengetahui mengenai vaksin sebagai upaya memberikan perlindungan pertama bagi mereka yang telah masuk kategori boleh divaksinasi. [hen/suf]
![Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19 Konferensi pers Presiden Jokowi. [Foto/tangkapan layar]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230621-WA0005-1024x697.jpg)





