Pasuruan (beritajatim.com) – Merasa keberatan dengan penahanan yang dilakukan Polres Pasuruan, Kades Kemirisewu mengajukan praperadilan. Namun dikarenakan padatnya kegiatan, termohon (Polres Pasuruan) tidak menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/3/2022).
Joko Handoyo, kuasa hukum tersangka Mohammad Rifai mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak termohon Polres Pasuruan dalam sidang pertama praperadilan hari ini. Padahal termohon, sudah menerima panggilan dari majelis hakim yang memeriksa gugatan ini.
“Jelas kecewa, karena termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan dengan alasan yang tak mendasar. Apa seluruh anggota Polres Pasuruan jadwalnya padat semua,” kata Joko.
Ia meminta kepada ketua hakim supaya sidang praperadilan ini tidak ditunda lagi kedepannya. Karena menyangkut nasib kliennya yang berada di dalam tahanan.
Sebab, tujuan gugatan praperadilan ini untuk mencari kebenaran apakah proses penyidikan hingga penahanan oleh Kepolisian (Polres Pasuruan) sah atau tidak. Joko menyakini pihak Polres Pasuruan sudah menerima surat pemberitahuan sidang, dan menduga ketidak hadirannya sebagai siasat agar perkara pokok kliennya dilimpahkan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kades-kemirisewu-pandaan”]
Sehingga dalam proses praperadilan untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia terpenuhi dan tidak ada sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
“Klien menggugat praperadilan Polres Pasuruan terkait sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka. Termasuk alat bukti apakah sudah memenuhi syarat secara hukum,” sambung Joko.
Menanggapi gugatan praperadilan tersangka, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menganggap hal biasa. Soal tidak hadirnya pihaknya dalam sidang.
“Penundakan sidang hal biasa. Pastinya kita siap menghadapinya.
Kebetulan akhir minggu ini banyak kegiatan mulai dari kegiatan pengamanan kapanye Pilkades dan operasi Semeru,” ujar Adhi.
Menurutnya, proses penetapan serta penahanan tersangka sudah sesuai SOP. “Tahap satu berkas perkara tersangka sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Tinggal tahap duanya belum,” pungkasnya. (ada/ted)






