Jakarta (beritajatim.com) – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menandai babak baru dalam penanganan dugaan penyadapan ilegal yang menyasar kepala negara, sejumlah menteri, pimpinan partai politik, jurnalis, hingga tokoh organisasi masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).
Ia mengatakan Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Listyo Sigit. Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo, yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden.
Di balik keputusan itu, pemerintah menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah pejabat negara. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut diketahui menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo, Rabu (4/11/2026).
Pemberhentian Listyo Sigit menjadi konsekuensi administratif dari perkara yang kini tengah ditangani kepolisian. Namun, pemerintah menegaskan proses hukum tetap menjadi ranah penyidik dan belum seluruh motif maupun pihak yang berada di balik dugaan penyadapan terungkap.
Informasi Sensitif dan Keamanan Negara
Prasetyo mengatakan Presiden menerima laporan mengenai perkembangan kasus tersebut dari Kapolri. Menurut dia, kepala negara memberikan dukungan dan arahan agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah belum mengetahui secara terperinci siapa yang menjadi otak penyadapan maupun untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan. Prasetyo meminta publik menunggu hasil penyidikan.
“Secara detail belum, karena itu masih dalam proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di kepolisian,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah memandang dugaan penyadapan tersebut bukan perkara biasa. Prasetyo menyebut informasi yang berkaitan dengan kepala negara, menteri, pimpinan partai politik, dan tokoh masyarakat berpotensi memuat hal-hal sensitif yang dapat berdampak terhadap kepentingan nasional.
Ia bahkan menyebut tindakan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan makar, meski penetapan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau sudah berbicara kepala negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, informasi yang diperoleh melalui akses ilegal berpotensi mengancam kepentingan dan kedaulatan bangsa apabila disalahgunakan.
Presiden Minta Penanganan Objektif
Pemerintah juga berupaya memastikan perkara tersebut tidak mengganggu pelayanan publik, terutama di institusi kepolisian.
Prasetyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Presiden, kata dia, telah memberikan arahan agar proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa pengecualian terhadap pihak mana pun.
“Seobjektif mungkin, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sudah disampaikan kepada Pak Kapolri,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul di tengah penyelidikan yang melibatkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Bagi pemerintah, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh individu, tetapi juga persoalan keamanan informasi dan perlindungan terhadap institusi negara.
Prasetyo meminta masyarakat tidak khawatir terhadap praktik penyadapan secara umum karena mekanismenya telah diatur dalam perundang-undangan. Ia menegaskan dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki merupakan tindakan oknum tertentu.
Sementara itu, penunjukan Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas KSP diharapkan menjaga kesinambungan fungsi lembaga kepresidenan selama proses hukum berlangsung.
Pemerintah kini menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk menjawab pertanyaan yang belum terungkap: siapa yang menginisiasi penyadapan, apa motifnya, dan sejauh mana informasi yang diduga diakses dapat memengaruhi keamanan negara.
Kronologi Lengkap Kasus dan Penangkapan
Periode 2025–2026 (Aksi Penyadapan): Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon (termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, ormas, LSM, hingga pengusaha) ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
Penyadapan ini dilakukan tanpa prosedur resmi sesuai Perkap No. 5 Tahun 2010 serta tanpa dasar hukum penyelidikan atau penyidikan.
Oktober 2026 (Penghapusan Data): Para tersangka memerintahkan penghapusan berkas atau file hasil penyadapan dari sistem komputer LIMS. Aksi ini diketahui oleh petugas yang kemudian melapor secara resmi pada 30 Oktober 2026.
Minggu Malam (November 2026) – Penangkapan Awal Anak Buah: Tim Propam dan Bareskrim bergerak menangkap beberapa perwira tinggi Polri (meliputi Irjen dan Kombes) di kediaman masing-masing.
Saat didatangi di rumahnya, Irjen Ahrie Sonta sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya diborgol dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Pengungkapan Keterlibatan Listyo Sigit: Dari hasil interogasi awal terhadap para perwira yang ditangkap, terkuak bahwa operasi penyadapan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penjemputan dan Sempat Dilepaskan (Versi Mahfud MD): Menurut keterangan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Listyo Sigit sempat dijemput oleh Wakapolri bersama Kabareskrim pada tengah malam/dini hari, sempat dilepaskan sementara, sebelum akhirnya diproses kembali.
3 November 2026 (Penetapan Tersangka dan Penahanan): Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers, yaitu Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).(ted)






