Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal.
Perbuatan melawan hukum tersebut diduga menyasar Presiden, sejumlah pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Arahan ini disampaikan Presiden setelah menerima laporan perkembangan penanganan kasus dari Kapolri. Kepala Negara meminta agar seluruh proses hukum dijalankan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).
Prasetyo menyampaikan Presiden sangat prihatin atas temuan dugaan penyadapan ini. Hal tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan kedaulatan bangsa. Terlebih, informasi yang menyangkut pimpinan negara bersifat sangat sensitif.
Bahkan, pemerintah menilai tindakan penyadapan yang menyasar pejabat negara bisa dikategorikan sebagai upaya makar. Hal ini dipandang membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional secara luas.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata dia.
Meski demikian, pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir. Prasetyo menegaskan bahwa mekanisme penyadapan yang sah telah diatur secara ketat melalui undang-undang dan peraturan internal Kepolisian RI.
Ia memastikan tindakan penyadapan ilegal tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Selain itu, Presiden juga telah memberikan instruksi agar perkara ini tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian dalam melayani masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegas Prasetyo. (hen/ted)






