Malang (beritajatim.com) – Data ganda pemilih pada Pemilu 2024 mendatang menjadi atensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang untuk dilakukan pengawasan. KPU meminta badan adhoc, yakni panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa, agar segera menginventarisir warga yang bakal menyalurkan hak pilihnya pada kontestasi Pemilu 2024 nanti.
Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini mengatakan, beberapa hal menjadi kerawanan dan harus dipelototi oleh PPS di 390 desa dan kelurahan, berkaitan dengan data kependudukan dan administrasi hukum warga.
Anis menegaskan, PPS wajib memastikan keberadaan warga sesuai alamatnya masing-masing yang nantinya akan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Apaba sudah tidak berdomisili sesuai alamatnya, maka akan tetap difasilitasi agar tetap bisa menyalurkan hak suaranya.
“Kita lihat nanti apakah betul masih sesuai alamatnya, administrasi hukumnya bagaimana. Kan banyak yang KK nya disitu tapi keberadaannya tidak di lokasi. Ini harus didata semua. Karena nanti tetap akan dibantu mekanisme pindah pilihnya,” ujar Anis, Kamis (26/1/2023).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemilu-2024″]
Bagi warga yang sudah pindah domisili namun datanya belum terekam di KPU, lanjut Anis. PPS diminta untuk bisa menghimpun data yang terbaru. Termasuk menerima data atau masukan dari masyarakat sekitar.
“Jadi tingkat kerawanannya ada di situ. Lalu bagaimana mereka yang mungkin punya data ganda. Jadi itu harus diwaspadai terkait administrasi hukumnya,” tegas Anis.
Selain itu, yang menjadi persoalan klasik adalah warga yang sudah meninggal, namun datanya masih muncul pada daftar pemilih sementara. Anis mengaku, jika tidak segera ditindaklanjuti, hal itu dikhawatirkan bisa berimbas pada munculnya nama tersebut dalam DPT.
“Warga meninggal ini kebanyakan anggota keluarganya belum mengurus dokumen kependudukannya. Tidak dimintakan akta kematian. Maka Dispendukcapil akan tetap mendata, tidak berani mencoret,” pungkas Anis. [yog/but]






