Jember (beritajatim.com) – Partai Persatuan Pembangunan meminta Pemeruntah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempermudah akses pelayanan pajak kepada masyarakat, setelah Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/10/2023) malam.
“Sosialisasi yang luas dan efektif penting dilakukan agar masyarakat memahami ketentuan-ketentuan baru dalam perda tersebut. Dengan begitu, masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu,” kata juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jember Ikbal Wilda Fardana.
Sosialisasi ini, menurut Ikbal, dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan sosialisasi langsung kepada masyarakat. “Pemerintah daerah juga dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat,” katanya.
Pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan dalam membayar pajak dan retribusi daerah. “Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudahan dalam membayar pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara,” kata Ikbal.
Pertama, menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara tunai, non-tunai, maupun daring. “Kedua, memperpanjang jam operasional loket pembayaran pajak dan retribusi daerah. Ketiga, menambah jumlah loket pembayaran pajak dan retribusi daerah. Terakhir, mendirikan gerai pembayaran pajak dan retribusi daerah di lokasi strategis,” kata Ikbal.
PPP juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. “Hal ini bertujuan untuk memberikan kepuasan kepada wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan mereka,” kata Ikbal.
Peningkatan pelayanan ini bisa tercapai dengan melatih petugas pajak dan retribusi daerah agar memiliki pengetahuan dan keterampilan memadai. “Menciptakan suasana kerja yang nyaman dan kondusif bagi wajib pajak,” kata Ikbal.
Tak cukup itu. PPP mendesak Pemkab Jember menerapkan sistem pelayanan yang cepat dan efisien. “Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan perda. Hal ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan perda dan mengidentifikasi permasalahan,” kata Ikbal.
Data menjadi kunci evaluasi. Ikbal menyarankan Pemkab Jember untuk mengumpulkan data dan informasi dari wajib pajak, melakukan survei kepuasan, dan mengadakan rapat koordinasi pemangku kepentingan. “Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan perda. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan bahwa perda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pengawasan ini tak selamanya hanya dilakukan pemda, namun bisa dengan mengajak kerja sama pihak lain. “Pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi yang lebih baik dengan masyarakat dalam pelaksanaan perda. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan perda,” kata Ikbal. Koordinasi dapat dilakukan xdengan membuka forum dialog dengan masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, dan membangun kerja sama dengan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. [wir]






