Jember (beritajatim.com) – Bisnis jaringan imternet berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pemerintah daerah perlu segera menertibkan setelah Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/10/2023) malam.
“Potensi peningkatan PAD signifikan dan cukup besar dari sektor bisnis jaringan internet kami harapkan menjadi suatu hal baru di dalam perda ini. Wajib hukumnya untuk diseriusi oleh Pemerintah Kabupaten Jember, terutama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu,” kata Hamim, juru bicara Fraksi Partai Nasdem.
Nasdem berharap perda baru ini benar-benar berfingsi dan bukan macan kertas. “Terlebih bahwa sebenarnya perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum, baik kepada pengusaha maupun kepada konsumen,” kata Hamim.
Kepastian hukum ini, lanjut Hamim, akan menciptakan tercipta iklim investasi yang sehat dan mendatangkan manfaat lebih untuk Kabupaten Jember. “Baik dalam hal PAD, estetika tata ruang, jaminan keselamatan, gangguan, maupun yang lainnya,” katanya.
Achmad Dhafir Syah, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, meminta kepada Pemkab Jember untuk segera mendata seluruh kabel liar milik provider-provider yang tidak mengajukan izin dan tidak membayar retribusi. “Ini agar dapat segera ditertibkan pasca perda disahkan,” katanya.
Selain soal bisnis internet. Nasdem juga mengkritisi penerbitan izin. “Kami ingatkan Pemkab Jember tidak boleh gegabah dan harus benar-benar cermat untuk memenuhi persyaratan teknis, baik berupa kajian teknokratik maupun verifikasi secara fisik obyek izin yang akan diurus,” kata Hamim.
Nasdem mengharamkan kegiatan berjalan terlebih dulu dan izin diurus belakangan. “Ini akan ada dampak tidak begus. Seolah-olah Pemkab Jember yang harus mengikuti kemauan pengusaha. Padahal seharusnya pengusahalah yang harus tunduk dan patuh aturan pemerintah,” kata Hamim. [wir]






