Kediri (beritajatim.com) – Pondok Pesantren Al Falah Ploso di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Penetapan tersebut lebih awal dibandingkan keputusan pemerintah Indonesia yang menetapkan Idulfitri pada Sabtu, 21 Maret 2026 melalui sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026).
Pengajar Ponpes Al Falah Ploso Moh Makhshus Izzi Arifin menjelaskan, penentuan awal dan akhir Ramadan di lingkungan pondok mengacu pada sistem kalender falakiyah yang telah lama digunakan.
“Saya mendapatkan tugas untuk menyampaikan beberapa hal terkait video yang beredar itu dari Kiai Maksum yang membacakan bahwasaya pondok berlebaran pada hari Jumat Legi, 20 Maret 2026,” katanya.
“Sudah menjadi kebiasaan di pondok kami sebelum santri pulang dibekal, kapan pondok akan melaksanakan awal puasa dan kegiatan lebaran. Hal itu merupakan kebiasaan lama karena ketika santri pulang ditanya keluarga dan simpatisan sebagai loyalitas mereka kepada almamater dan juga kepada masyayikh,” jelasnya.
Menurutnya, metode tersebut disusun untuk memudahkan internal pondok maupun masyarakat dalam mengetahui kalender hari besar Islam tanpa harus menunggu konfirmasi setiap waktu.
Ponpes Al Falah Ploso menggunakan pedoman Kitab Sullamun Nayyirain dalam menentukan awal bulan Hijriah. Metode tersebut dipilih melalui musyawarah panjang sebelum kalender resmi diterbitkan.
Sebelumnya, pondok pesantren tersebut juga telah memulai puasa Ramadan lebih awal, yakni pada 19 Februari 2026, berdasarkan perhitungan kalender falakiyah tersebut.
Meski telah menetapkan tanggal Idulfitri lebih awal, pihak pondok menegaskan keputusan tersebut tidak bersifat mengikat bagi masyarakat umum.
Penetapan itu hanya berlaku sebagai pedoman bagi kalangan internal pondok dalam menjalankan ibadah sesuai metode yang diyakini.
Sementara itu, pemerintah melalui sidang isbat menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026 setelah hasil pemantauan hilal di 117 titik tidak memenuhi kriteria MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat. [nm/kun]






